INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

Inspektorat : Temuan penyelewengan dana kampung cukup besar, akan segera diproses sesuai dengan ketentuan.

Reporter : Andrew Woria

Serui – Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen, Alex Kriweno menanggapi terkait temuan sejumlah kepala kampung di Kepulauan Yapen yang terjerat penyelewenang dana kampung pada hari Jumat, 24/01/2020.

Kepada humas dan media, Alex mengatakan bahwa ada beberapa pesan yang perlu menjadi perhatian kita bersama, terutama untuk para kepala kampung terkait dengan pengelolaan dana kampung. Sejak dana desa itu dikucurkan pada tahun 2015 sampai dengan saat ini 2020, inspektorat memang mendapat banyak sekali laporan pengaduan masyarakat, terkait dengan pengelolaan dana kampung dan bervariasi. Ada yang memang laporannya terkait dengan penggunaan dana yang tidak transparan, ada juga yang dilakukan sepihak tanpa melibatkan Bamuskam, tapi juga ada belanja-belanja yang sebenarnya tidak sesuai dengan APBK. Dirinya menjelaskan bawa sejak tahun 2018 – 2019, telah menerima banyak laporan yang masuk dan di inspektorat dalam hal ini APIP Daerah telah melakukan proses pemeriksaan. Dan sesuai dengan laporan, ada perintah Bupati yang diturunkan langsung maupun dalam program kerja pengawasan.

Alex mengatakan bahwa untuk 10 kampung di distrik Yapen Barat sementara telah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya berharap hasil pemeriksaan ini dapat dinaikkan secepatnya ke Bupati. Kemudian untuk distrik teluk Ampimoi, kampung Warironi, juga telah dinaikan ke Reskrim dan terakhir untuk Kampung Dawai, distrik Yapen Timur.

Untuk kampung Dawai sendiri telah disampaikan kepada Bupati dan diharapkan akan secepatnya ditindaklanjuti, dalam artian telah diperoleh temuan yang cukup besar dan akan segera diproses.

Alex mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan maka dilakukan prosedur 60 hari, yang diartikan bahwa kepala kampung tersebut menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang Negara dalam jangka waktu 60 hari, apabila lebih dari 60 hari maka pihak pemerintah daerah bisa menaikan hal tersebut kepada penegak hukum.

Sejak tahun 2017 telah di tandatangani perjanjian kerjasama dengan Bupati, bersama Kapolres dan Kejari serta disaksikan langsung oleh KPK. Hal ini diharapkan sesuai dengan pelaporan masyarakat terkait dana kampung atau korupsi, bisa segera diproses karena ada tekanan dari KPK. Dirinya juga berharap agar proses laporan masyarakat ini segera dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan ke Bupati.

“Memang saya sendiri di Inspektorat, saya mengalami kesulitan. Pertama bahwa di satu sisi laporan masyarakat ini masuknya ke Bupati, tapi mereka juga laporkan ke kejaksaan dan kepolisian. Saya dari sisi kerjasama PKS ini, mereka menunggu dari aparat penegak hukum yaitu kejaksaan maupun kepolisian untuk menunggu dari hasil kerja APIP. Saya kan tidak bisa melimpahkan kasus LHP atau  Laporan hasil pemeriksaan saya ini ke polisi atau Jaksa, karena atasan saya adalah Bupati. Sehingga untuk itu saya limpahkan ke Bupati LHP nya kita dalam bentuk rekomendasi, ada beberapa rekomendasi yang kita naikkan tinggal dari Pak Bupati, apakah proses untuk pengembalian atau sanksi atau dilimpahkan ke kejaksaan atau kepolisian itu kita kembalikan ke Pak Bupati ” ungkapnya.

(foto dan video : C.R.I)

Tim Liputan Humas Kepulauan Yapen