INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

Di Kepulauan Yapen, hari ini 6 Kepala kampung resmi menjabat.

Reporter : Andrew Woria

SeruiJumat 24/01/2020, Pemerintah Kepulauan Yapen resmi melantik 5 kepala kampung dari distrik Kepulauan Ambai dan 1 kepala kampung dari distrik Pulau Kurudu. Pelantikan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi B.Sc, S.Sos, MBA serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah beserta Asisten II, Asisten III, kepala distrik, jajaran muspida dan warga masyarakat. Meski dijaga langsung oleh aparat keamanan, proses pelantikan pun berjalan lancar dengan membacakan surat keputusan Bupati Kepulauan Yapen dari 6 kepala kampung terpilih.

6 Kepala kampung tersebut antara lain adalah 5 orang berasal dari distrik kepulauan ambai, yaitu :

  1. Kampung Kawipi yang dipercayakan kepada Isak Oropa,
  2. Kampung Adiwipi, di pimpin oleh Daud Wanggai,
  3. Kampung Ambai 1 dipimpin oleh Edison Numberi,
  4. Kampung Saweru di pimpin oleh Titus Karuri,
  5. Kampung Umani di jabat oleh Permenas Warisal,

Sementara 1 kampung lainnya yaitu dari distrik Pulau Kurudu, kampung Andesaria yang resmi di pimpin oleh Roy Yusuf Umbora.

Usai dilantik, Wakil Bupati Kepulauan Yapen menyerahkan langsung surat keputusan Bupati tentang penetapan kepala kampung tersebut.

Frans berpesan kepada 6 kepala kampung yang baru dilantik, bahwa mereka adalah 6 figur yang  terpilih oleh kehendak rakyat dan berdasarkan kompetensi sesuai aturan yang berlaku. Pelantikan hari ini juga selaku pemerintah daerah meminta agar dapat diterima dan sikapi dengan baik. Serta memberi perhatian penuh kepada 6 kepala kampung yang baru dilantik.

Pemerintah Kepulauan Yapen berpesan kepada para kepala kampung yang dilantik agar memperhatikan permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan dana desa, guna mampu diminimalisir bahkan tidak boleh terjadi seperti keluhan dari masyarakat tentang dana desa, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya adalah desa yang hanya dinikmati oleh golongan atau kelompok masyarakat.

Sesuai peraturan maka 6 kepala kampung yang dilantik tersebut akan bekerja selama 6 tahun.

(foto dan video : C.R.I)

Tim Liputan Humas Kepulauan Yapen

[su_custom_gallery source=”media: 8876,8877,8878″ limit=”15″ target=”blank” width=”280″ height=”160″ title=”never”]