KEPYAPENKAB. GO. ID, Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan bahwa proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) definitif saat ini tengah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat seolah-olah pemerintah daerah membiarkan jabatan strategis terlalu lama dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Pemerintah daerah menggarisbawahi bahwa penunjukan Plt bukanlah bentuk pengabaian terhadap tata kelola pemerintahan. Langkah tersebut merupakan prosedur administratif yang sah untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan daerah ketika terjadi kekosongan jabatan definitif.

Pengisian jabatan pimpinan saat ini tidak dapat dilakukan secara serta-merta atau sekadar berdasarkan pertimbangan subjektif. Sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengedepankan sistem merit yang menitikberatkan pada profesionalitas, kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, dan integritas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tidak memiliki kewenangan mengangkat pejabat definitif secara langsung tanpa melalui tahapan dan persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi berwenang lainnya.
Sebagai wujud nyata percepatan pengisian jabatan tersebut, Pemkab Kepulauan Yapen saat ini tengah merampungkan 10 tahapan administratif yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Inventarisasi dan pemetaan jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong;
- Penyesuaian dan validasi kebutuhan jabatan;
- Penyusunan dan verifikasi persyaratan administrasi;
- Koordinasi dan konsultasi teknis dengan BKN;
- Penyampaian usulan persetujuan kepada instansi berwenang;
- Pembentukan Panitia Seleksi secara legal;
- Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPTP;
- Penilaian kompetensi, rekam jejak, dan integritas peserta;
- Penetapan hasil seleksi dan pelaporan kepada instansi pembina;
- Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat definitif.
Selama proses perizinan dan tahapan seleksi tersebut berlangsung, Pemkab Kepulauan Yapen memastikan bahwa keberadaan Plt tidak sedikitpun mengganggu jalannya roda birokrasi. Seluruh perangkat daerah tetap beroperasi secara optimal untuk melayani masyarakat.
Bupati Kepulauan Yapen beserta jajaran berkomitmen penuh untuk menuntaskan proses seleksi JPTP ini secara profesional, transparan, objektif, dan terukur demi mendapatkan figur pemimpin OPD yang mumpuni.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat dinamika ini secara utuh dan proporsional. Pengisian jabatan ASN kini murni menjadi bagian dari sistem nasional yang menuntut ketertiban prosedural demi memastikan kepastian hukum dan perlindungan terbaik bagi seluruh abdi negara.
KONTAK MEDIA:
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
(Rilis resmi untuk disebarluaskan oleh insan pers dan media massa)







