INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

Pimpin Apel Jumat pagi, Bupati Tonny Tesar ajak ASN lakukan hal ini.

Reporter : Andrew Woria

Serui – Bupati Kepulauan Yapen pada jumat, 28/08/2020 memimpin apel bersama yang selalu dilaksanakan setiap hari senin dan jumat, merupakan bagian dari semangat pemerintah daerah. Dalam arahannya Bupati Tonny Tesar menyampaikan bahwa disituasi pandemi, memang dibatasi jumlah kehadiran namun yang hadir cuma sebagian ASN, ia pun mempertanyaakan kehadiran ASN lainnya yang tidak mengikuti Apel tersebut. Ia menyampaikan juga ke ASN bahwa Pemerintah Daerah telah menerima Opini WTP oleh BPK RI perwakilan Papua, untuk ke-5 kalinya sehingga perlu dimaknai bahwa tak hanya mengelolah keuangan daerah dengan benar, tetapi harus di ikuti juga dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yang juga sangat tergantung kepada disiplin.

“Kita tidak bisa hanya mempertanggung jawabkan keuangannya saja, tetapi juga kita harus pertanggung jawabkan lewat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.” ujarnya.

Dirinya mengajak kepada pimpinan OPD dan Seluruh ASN, agar meningkatkan kinerjanya dengan disiplin, baik disiplin kehadiran, disiplin mengelola aset, serta disiplin akan tanggung jawab setiap ASN. Sementara kepada pimpinan OPD, secara khusus Bupati Tonny meminta agar terus membangkitkan semangat kedisiplinan kinerja di momentum ke-5 kalinya Pemerintah Kabupaten kepulauan Yapen menerima Opini WTP ini. Hal yang lain juga disampaikan Bupati, Tonny Tesar tentang berkembangnya ditengah masyarakat pro kontra revisi UU 21 tahun 2001 tentang otsus, yang mana Forum Kepala Daerah Tabi Saireri beberapa waktu lalu juga telah melakukan workshop dan evaluasi implementasi 19 tahun otsus di Papua secara khusus pada wilayah Tabi – Saireri, dirinya mengatakan bahwa evaluasi tersebut semata-mata tak hanya membahas soal uang yang diberikan oleh UU 21 tersebut, tetapi berbicara juga tentang kebijakan penggunaan uang dan juga hal lain yang dianggap bertentangan mengenai regulasi. Ia menjelaskan bahwa saat ini ada pandangan-pandangan lain ditengah masyarakat yang menyampaikan bahwa pasal 76 tentang evaluasi ini hanya boleh dilakukan oleh rakyat, menurutnya pasal tersebut tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus juga melihat pasal-pasal yang lain seperti pasal 4 yang menjelaskan bahwa evaluasi otsus tersebut harus dilakukan setiap tahun dan dimulai di 3 tahun pertama.

“Artinya bahwa evaluasi penggunaan dana otsus ini harusnya dilakukan evaluasi setiap tahun, ini juga amanat undang-undang, tidak ada didalam undang-undang yang mengatakan bahwa undang-undang 21 tahun 2001 akan berakhir. ” tuturnya.

Ia tak memungkiri bahwa masih dibutuhkan banyak dana untuk mengejar ketertinggalan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur lainnya, ia berharap agar para pegawai negeri harus berpikir secara baik, jangan sampai pegawai negeri yang memahami tapi menolak. Ia menyadari masih ada banyak ASN yang berpikir bahwa tahun 2021, UU otsus berakhir maka harus menentukan nasib sendiri, ia pun meminta kepada para pegawai negeri untuk bisa menjelaskan hal tersebut secara baik, karena para pegawai negeri telah diangkat dengan sumpah janji mengabdi kepada bangsa dan negara.

(Foto & Video : Robby Mesak)