Reporter Andrew Woria

Serui – Selaku Badan Usaha Milik Daerah, PT. Yamase (Yapen mandiri sejahtera) pada hari jumat, 18/12/2020 melakukan kegiatan Rapat Umum Luar biasa sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemegang saham dalam hal ini pemda kepulauan Yapen. Rapat ini baru dikatakan sah jika dihadiri oleh 50,1 % pemegang saham. Dimana 99,9% saham adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam RUPS kali ini membahas sejumlah agenda diantara nya adalah tentang Laporan tahunan PT.Yamase,  Profil Perusahaan, Progres Kegiatan Hatchery dan Fish Farming, Rencana Bisnis, laporan Keuangan, Perubahan Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha dan Akta No 78 tanggal 12 Juni 2014 disesuaikan dengan klasifikasi bidang usaha tahun 2017.

Pengeluaran saham dalam protopel sebesar Rp.35 Milyar, serta perpanjangan masa jabatan dan pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris dan menyetujui tindakan direksi dan komisaris yang diangkat berdasarkan akta No 78 tanggal 12 Juni 2014. Dalam RUPS PT.Yamase kali ini dihadiri oleh Pemegam Saham Mayoritas (Pemerintah Daerah) Wakil Bupati Kepulauan Yapen Frans Sanadi, Komisaris PT.Yamase Anike Fonataba, Direktur Utama Yamase, Roriwo Karetji, Pimpinan DPRD Kepulauan Yapen (Ketua dan Wakil Ketua 2), Asisten 2 Sekda Bidang Perekonomian dan Kesra, Kepala Bappeda, Kadis Perikanan,

Dalam keterangan Direktur Utama PT.Yamase menjelaskan bahwa PT Yamase hadir dengan visi untuk mewujudkan yapen yang mandiri dan sejahtera dalam bidang perikanan dengan 2 Tujuan yaitu Tujuan Ekonomis dan tujuan Sosial.

Progres pembangunan PT Yamase diantaranya adalah Hatchery atau Pembenihan dengan menggunakan sistem RAS (Recirculation Aquaculture System) dalam pembudidaya ini menggunakan 3 Siklus dalam 1 tahun dimana 1 siklus adalah 4 Bulan, Hatchery ini adalah untuk multi Spesies atau tidak hanya bergantung pada 1 Speses saja. Namun akan difokuskan untuk Sp Barramundi. Pembangunan Hatchery sudah mencapai 98% sehingga diawal 2021 sudah bisa beroperasi.

Ketua DPRD, Yohanes Raubaba dalam kesempatan nya juga menyampaikan bahwa DPRD tetap memberi Dukungan kepada Pemerintah daerah untuk pengembangan BUMD PT Yamase.  Rups ini akan dilakukannya setiap tahun dan akan dilaksanakan konsultasi setiap 3 bulan. Untuk laporan keuangan PT. Yamase telah di audit oleh Kantor Akuntansi Publik serta dari BPK RI Perwakilan Papua dengan Opini hasil Wajar  dengan Pengecualian serta terlampir secara wajar dalam semua material. Hal yang lain juga ditambah kan oleh wakil Ketua 2 DPRD Kepulauan Yapen, Fredolin Warkawani yang berharap agar tahun depan sudah bisa beroperasi. Dalam rups ini juga di setujui untuk mencari dan melengkapi struktur organisasi diantaranya merekrut Manager Operasional dan SDM. Selain itu Pemegam Saham Mayoritas juga menyetujui dan memperpanjang struktur Direksi PT.Yamase yang diajukan.

Berikut adalah 7 poin yang mendapat persetujuan dari pemegang saham mayoritas antara lain :

  1. Laporan Tahunan
  2. Laporan Keuangan
  3. Perubahan maksud dan tujuan PT. Yamase
  4. Pengeluaran saham dan Proto
  5. Perpanjangan masa jabatan pengurus
  6. Menyetujui tindakan direksi dan komisaris yang diangkat

(Foto & video : Andrew Woria)