Reporter: Andrew Woria

Serui – DPRD Kepulauan Yapen Kembali melaksanakan Rapat Paripurna III tentang Pembahasan dan Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2020. Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, Wakil Bupati, Frans Sanadi, Sekertaris Daerah, Ir. Alexander Nussy, MM, Forkompimda, Staf Ahli Bupati beserta Sejumlah Pimpinan OPD, dan 17 Anggota DPRD Kepulauan Yapen dari 25 Anggota.

Pimpinan DPRD Kepulauan Yapen (Ketua) Yohanes G. Raubaba dalam Sambutannya mengatakan bahwa rapat ini akan membahas 7 materi raperda yang disampaikan oleh Bupati untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah. Adapun Sejumlah Raperda yang dibahas adalah.

  1. Rapeda tentang pengelolaan barang milik daerah
  2. Raperda tentang pelayanan persampahan
  3. Raperda tentang peyertaan modal kepada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
  4. Raperda tentang Pengelola lingkungan Hidup dan Penataan hukum lingkungan
  5. Raperda tentang Ketertiban dan ketentraman
  6. Raperda tentang PDAM
  7. Raperda tentang Pembentukan dan sususan perangkat daerah kepulauan Yapen.

Sementara itu Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar menjelaskan tentang gambaran umum dari 7 raperda yang diajukan untuk dibahas, dimana Adapun hal yang mendasari pengajuan raperda tersebut adalah sebagai wujud implementasi dari peraturan perundangan undang yang berlaku ditengah upaya memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat.

Tonny pun menjelaskan tentang maksud dan tujuan dari 7 poin raperda yang diusulkan, diantaranya yaitu untuk Rapeda tentang pengelolaan barang milik daerah, mengacu PP 27 tahun 2014 Pasal 105 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah yang menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan daerah serta berpedoman pada kebijakan pengelolaan batang milik daerah. Mengenai Raperda tentang Retribusi pelayanan persampahan dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan tertib pengelola fasilitas pengambilan dan pembuangan sampah sebagai tempat pelayanan jasa umum serta beberapa raperda lain nya yang di usul. Dalam pidatonya juga Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar menyampaikan terima kasih atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan beberapa Raperda Non APBD dalam Rapat Paripurna kali ini.

Rapat pleno ini pun di skors dan akan dilanjutkan Pleno ke 2 pada pukul 14.00 WIT siang dengan agenda mendengarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta laporan pemandangan umum Fraksi Fraksi.

(Foto : Robby Mesak)