Serui – Penjelasan Bupati terkait surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 5 11-2/322/SET Tahun 2019 tentang Larangan Penjualan Pinang/Sirih bagi masyarakat selain orang asli Papua di wilayah hukum pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, lewat sesi wawancara selesapas gelaran buka puasa bersama bertempat di rumah jabatan bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, pada selasa 14 mei 2019.

Dalam penjelasannya pada sesi wawancara kepada awak media, Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos menyampaikan alasan surat edaran tersebut hal ini bermula dari hasil pantauan sebelumnya dimana oleh karena perkembangan kota yang cukup pesat, menyebabkan kedatangan penduduk dari segala penjuru ke kota Serui, sehingga dapat dilihat di pasar Aroro Iroro, Serui bahwa pada saat ini faktanya yang menjual buah Pinang/ Sirih yang merupakan buah ikonik orang Papua ini pada akhirnya didominasi oleh para penjual yang bukan orang asli Papua, hal ini tentu merupakan sebuah keresahan bagi warga asli Papua di kota Serui yang dimana sejak dari dulu telah menggantungkan kehidupan ekonominya lewat berjualan buah pinang/sirih ini.

 

 

Bupati juga mengatakan bahwa “ini adalah budaya dan karakater kita yang perlu kita pertahankan, oleh karena itu pemerintah melihat hal ini dengan mendengarkan masukan-masukan dari tokoh-tokoh masyarakat yang pada akhirnya melahirkan dua kebijakan yang penting yaitu pertama adalah larangan bagi saudara-saudara kita yang bukan orang asli Papua untuk menjual buah pinang/ sirih tersebut, artinya bahwa hanya orang Papua saja yang dijinkan untuk menjual buah pinang/sirih, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memproteksi budaya asli Papua dan juga disisi lain pemerintah turut membantu untuk menjaga perekonomian masyarakat asli Papua bahkan mulai dari yang terkecil ini”. Kemudian Bupati, Tonny Tesar, S.Sos melanjutkan “yang kedua  adalah kebijakan yang mengatur bagaimana budaya makan pinang/ sirih ini, untuk tetap harus kita jaga tetapi juga kita tidak boleh mengesampingkan tentang kesehatan, kebersihan dan keindahan,, oleh sebab itu lah kebijakan yang kedua adalah larangan meludah saat sedang makan pinang di wilayah pasar Aroro Iroro.”

Humas. Setda Kabupaten Kepulauan Yapen