Reporter : Andrew Woria
Serui – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Yapen, R.D. Melantono Lahanjono, ST, MT ketika dijumpai humas pemda pada selasa, 16/02/202. menyebutkan bahwa pemerintah daerah Melalui Bupati dan Wakil Bupati mempunyai Komitmen untuk membangun jalan trans yapen, walaupun mengalami keterbatasan anggaran sehingga pemda mengajukan pembiayaan melalui pinjaman daerah karena tanpa melakukan peminjaman maka akan sulit untuk membangun jalan, seperti diketahui pada Dinas PU Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk Dana Diluar DAK hanya 10 Milyar Rupiah yang harus dibagi ke beberapa kegiatan seperti jaringan air bersih, Drainase, Perumahan, Taluk, yang juga membutuhkan anggaran sehingga tidak semua bisa dilakukan untuk pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan. Jadi dengan adanya pembiayaan dari PT.SMI ini sangat menolong kita, ujarnya.
Untuk diketahu Pada Tanggal 28 November 2019 telah ditandatangani Akta Perjanjian Pinjaman Pembiayaan antara PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI ) dengan Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) yang terbagi dalam 3 Akta Perjanjian Pinjaman Pembiayaan dengan rincian :
1. Akta No 97 Tahun 2019 Tanggal 28 November 2019 tentang Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Saubeba – Rosbori – Poom sebesar Rp. 69.106.322.000,00
2. Akta No. 98 Tahun 2019 Tanggal 28 November 2019 sebesar Rp. 143.899.064.000,00 untuk Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kamanap – Ansus Sebesar Rp. 98.031.411.000,00 dan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Mananayang – Sumberbaba sebesar Rp. 45.867.653.000,00
3. Akta No. 99 Tahun 2019 Tanggal 28 November 2019 Pekerjaan Jembatan Sumboy dan Pekerjaan Repapaip Sebesar Rp. 36.994.614.000,00 , yang terdiri Jembatan Sumboy Rp. 21.910.982.000,00 dan Jembatan Repapaip sebesar Rp. 15.083.632.000,00
Setelah ditandatanganinya Akta perjanjian tersebut, pemda Kabupaten Kepulauan Yapen mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan dokumen untuk melengkapi syarat efektif agar pinjaman sebesar Rp. 250 Milyar tersebut dapat dikucurkan, Adapun dokumen tersebut salah satunya adalah dokumen lingkungan seperti UKL UPL untuk pekerjaan Jembatan dan untuk pekerjaan Jalan memerlukan Dokumen Amdal dan IPPKH (ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Dari 3 Akta Perjanjian tersebut, baru Akta Perjanjian No 99 yaitu Pekerjaan Jembatan Sumboy dan Pekerjaan Jembatan Repapaip yang berjalan, hal ini karena telah terpenuhinya semua dokumen yang dipersyaratkan. Untuk Jembatan Sumboy dengan nilai kontrak Rp. 20.901.144.000,00 saat ini pekerjaan telah mencapai progress sebesar 55.372 % untuk Jembatan Repapaip dengan nilai kontrak Rp. 14.413.680.000,00 Telah mencapai progress sebesar 28.611 % serta Diharapkan kedua jembatan ini dapat selesai pada bulan mei 2021 .
Adapun dana yang sudah dikucurkan dari PT SMI ke Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen sebesar Rp. 7.062.964.800 yang merupakan pembiayaan uang muka sebesar 20 % untuk pekerjaan Jembatan Sumboy dan Jembatan Repapaip. Jadi pembiayaan dari PT SMI ini tidak langsung dikucurkan Rp. 250 Milyar, tetapi bertahap sesuai progress di lapangan.
Untuk Akta No 97 yaitu peningkatan ruas jalan Saubeba – Rosbori – Poom saat ini masih proses pengurusan IPPKH di Kementrian Lingkungan Hidup, sedang untuk Akta no. 98 yaitu Peningkatan Ruas Jalan Kamanap – Ansus dan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Mananayang – Sumberbaba terkendala Dokumen Amdal yang saat ini masih dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi .
“Untuk diketahui bahwa status ruas jalan Mananayang – Sumberbaba adalah Ruas Jalan Provinsi, sehingga untuk bisa mendapatkan pembiayaan dari PT.SMI maka pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen telah meminta kepada Gubernur Papua agar Ruas jalan tersebut menjadi tanggung jawab atau Ruas Jalan Kabupaten, namun hingga kini status ruas jalan tersebut masih berstatus Jalan Provinsi. Hal ini yang menyebabkan pembangunan ruas jalan tersebut belum bisa mendapatkan pembiayaan dari PT.SMI karena salah satu syaratnya belum bisa terpenuhi.” Ucapnya
Selain itu Untuk Dokumen Amdal dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi karena Ruas Jalan Kamanap – Ansus dan Ruas Jalan Mananayang – Sumberbaba masih tercatat dalam SK Jalan Provinsi.
Mengingat selama ini dari Dinas PU Provinsi kurang memperhatikan 2 ruas jalan tersebut maka Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen meminta Sebagian ruas jalan provinsi tersebut agar statusnya menjadi Ruas Jalan Kabupaten, hal itu telah disetujui oleh Gubernur Papua tahun 2019 sehingga pemda Kabupaten Kepulauan Yapen bisa mendapatkan dana pinjaman dari PT SMI tersebut.
Karena situasi Pandemi covid 19 yang telah berlangsung sejak bulan Maret 2020 maka proses pemenuhan dokumen untuk memenuhi syarat efektif menjadi terhambat. Dan pada tahun 2020 untuk memulihkan ekonomi yang terpuruk akibat Pandemi Covid 19 maka pemerintah pusat mengucurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana salah satu programnya melalui pinjaman daerah dengan bunga 0 % pada tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas pemda Kabupaten Kepulauan Yapen membatalkan Akta Perjanjian No. 98 dan mengajukan pinjaman melalui PEN sebesar Rp. 165 Milyar dimana sesuai dengan program PEN maka akan digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan pengembangan destinasi pariwisata untuk membangkitkan kembali ekonomi yang terpuruk.
(Foto : Andrew Woria)