Berita  

Apel Senin 14 September 2020, ASN diminta Perhatikan Perbup No. 21 Tahun 2020.

Reporter : Robby Mesak

Serui – Jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen, kembali melaksanakan Apel Senin pagi 14 September 2020. Asisten I Tata Pemerintahan Portunatus Numberi, SE, M.Si, bertindak sebagai pembina apel dalam arahannya mengingatkan jajaran ASN untuk disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara, dengan terus memperhatikan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegak hukum terkait Protokol Kesehatan, maka telah lakukan pencanangan baliho di pasar Aro Iroro Serui oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen. ungkapnya.

Portunatus menjelaskan bahwa Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Yapen, maka di wajibkan bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat untuk Melaksanakan 4M yaitu,
– Menggunakan Masker saat berada diluar rumah
– Mencuci Tangan di Air Mengalir
– Menjaga Jarak antar Satu dengan yang lain sejauh 1 M
– Menjauh dari Kerumunan.

Dirinya juga menyampaikan, bagi Aparatur Sipil Negara dan seluruh Masyarakat yang berdomisili di kabupaten Kepulauan Yapen, bahwa tanggal 09 September hingga 23 September Tahun 2020, merupakan waktu untuk Mensosialisasikan 4M, sedangkan tanggal 24 September Tahun 2020 Sudah dilakukan Penindakan.

“ASN dan Masyarakat Wajib mentaati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Yapen, ketika tidak melakukan 4M, maka akan dikenakan sanksi sesuai SK No. 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan Covid-19.” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa Sanksi bagi Siapa yang tidak mentaati Peraturan Bupati No. 21 tahun 2020. Sanksi yang dimaksud adalah bagi perorang : ada teguran lisan, kerja sosial dan ada denda administrasi sebesar Rp. 50.000, sementara untuk pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penyedia tempat dan fasilitas umum ada teguran lisan/ tertulis, denda administrasi sebesar, Rp. 100.000,_ ,ada penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Asisten bidang Pemerintahan Setda ini juga berharap, agar ASN sebagai penyalur informasi yang terbaik dapat mensosialisasikan kepada keluarga, tetangga yang terdekat agar Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2020 ini dapat terlaksana demi kebaikan kita bersama.

Dalam pelaksanaan apel Senin pagi kali ini diikuti secara langsung oleh Asisten Setda III, Pimpinan OPD, Para Pejabat Esallon 2 dan 3, Serta Staf ASN.

(Foto dan video : Robby Mesak)