KEPYAPENKAB. GO. ID, Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna II DPRK Kepulauan Yapen, Kamis (13/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Sidang DPRK Kepulauan Yapen tersebut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga bersama jajaran pemerintah daerah dan pimpinan serta anggota DPRK.
Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan daftar hadir. Selanjutnya, Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai membuka rapat paripurna dan menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat paripurna sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen atas kehadiran serta kerja sama dalam proses pembahasan pertanggungjawaban APBD.

Selanjutnya, Wakil Bupati Roi Palunga menyampaikan pidato penjelasan Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati dalam pidatonya menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sekaligus bentuk akuntabilitas atas pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap Raperda tersebut dapat diterima dan disetujui DPRK untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Yapen pada 2025 mencapai sekitar Rp968,5 miliar, sementara realisasi belanja daerah sekitar Rp996,1 miliar.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp12,8 miliar.
Selain laporan realisasi anggaran, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah komponen dalam laporan keuangan, termasuk laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca dan arus kas. Nilai total aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen per 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp2,018 triliun.
Namun, salah satu perhatian dalam paripurna tersebut adalah penataan aset daerah.

Bupati menjelaskan, Pemkab Kepulauan Yapen melalui perangkat daerah terkait telah melakukan inventarisasi, penelusuran, verifikasi dan evaluasi terhadap aset yang secara administratif masih tercatat, tetapi berdasarkan kondisi dan hasil pemeriksaan membutuhkan penataan lebih lanjut.
Atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 29 Mei 2026, pemerintah daerah mengusulkan penghapusan aset yang terdapat pada 19 OPD dan 10 sekolah SMA/SMK. Aset tersebut telah direklasifikasi dari aset tetap menjadi aset lain-lain dengan nilai sekitar Rp235,9 miliar.
Dalam pidatonya, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRK Kepulauan Yapen yang telah membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) LHP untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Menurut Bupati, hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dengan sejumlah catatan yang perlu dibenahi, terutama berkaitan dengan pengelolaan pendapatan, belanja dan aset daerah.
Pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan pengusulan penghapusan aset lain-lain dapat diterima dan disetujui DPRK Kepulauan Yapen untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai penyampaian pidato penjelasan tersebut, Pleno I ditutup dengan doa yang dipimpin Pdt. Sipora Payai, S.Teol.
Rapat kemudian diskors dan dilanjutkan pada Pleno II dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRK Kepulauan Yapen.







