KEPYAPENKAB.GO.ID, SERUI – Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, SE., M.Si., menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga saat ini masih belum terselesaikan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memberikan arahan kepada jajaran pemerintah daerah menyusul keberhasilan Kabupaten Kepulauan Yapen meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, capaian tersebut harus dibarengi dengan penyelesaian berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Bupati mengungkapkan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK di Kabupaten Kepulauan Yapen masih berada di bawah standar yang ditetapkan. Dari target minimal 75 persen, realisasi tindak lanjut baru mencapai sekitar 60 persen.
“Artinya masih ada kekurangan sekitar 15 persen yang harus segera diselesaikan oleh masing-masing OPD,” tegas Benyamin.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD untuk membuka kembali dokumen hasil pemeriksaan BPK tahun 2026, 2025, 2024, dan tahun-tahun sebelumnya guna memastikan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Menurut Bupati, tindak lanjut rekomendasi BPK tidak boleh diabaikan karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, setiap temuan yang berkaitan dengan kerugian daerah maupun kerugian negara wajib diselesaikan melalui mekanisme pengembalian sesuai aturan yang berlaku.
“Kerugian negara harus disetor. Jangan sampai ada temuan yang dibiarkan tanpa penyelesaian karena saat hasil pemeriksaan dipublikasikan, semuanya akan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Benyamin juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin tinggi. Oleh karena itu, seluruh OPD diminta lebih proaktif dalam menyelesaikan setiap rekomendasi auditor agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Selain menyoroti tindak lanjut temuan BPK, Bupati juga meminta bendahara dan pengelola keuangan daerah melakukan rekonsiliasi keuangan secara rutin setiap bulan dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan pencatatan dan memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel.
“Pencapaian WTP harus dipertahankan melalui sistem yang baik, disiplin administrasi, serta komitmen seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi pemeriksaan,” pungkasnya.







