Sejumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas 2B Serui mengikuti upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI di dalam Lapas. Yang dilanjutkan dengan upacara pemberian remisi dimana, sebanyak 84 narapidana diantaranya mendapat pengurangan pidana atau remisi yang diberikan oleh menteri Hukum dan HAM RI.
Remisi tersebut merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Hingga saat ini jumlah penghuni per tanggal 17 Agustus 2019 di Lapas kelas 2B, Serui sebanyak 126 orang, yang terdiri dari jumlah narapidana sebanyak 101 orang dan tahanan sebanyak 25 orang, dimana 2 orang atas nama Ringgo Riba Satia dan Maikel Yeskel Kaiwai dinyatakan bebas karena mendapat remisi.
Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA yang didampingi sejumlah Muspida ketika menghadiri upacara peringatan Hut proklamasi di dalam Lapas kelas 2B tersebut menjelaskan bahwa kepada yang dinyatakan bebas dan akan kembali ke tengah masyarakat agar dapat hidup sebagaimana warga negara yang baik patuh dan taat kepada peraturan yang ada serta ikut membangun masyarakat di mana mereka berada.
Tim tim liputan Humas Setda Kepulauan Yapen.