INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024

DPRK dan Pemda Kepulauan Yapen Lakukan Penandatanganan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

PROKOPIM SETDA – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen melakukan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025, bertempat di gedung DPRK jalan Irian, Serui 10/12/2024.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Melianus Wayangkau dalam arahan Rapat KUA PPAS bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Penjabat Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan agar OPD dapat merampungkan materi pembahasan APBD tahun 2025 dengan baik agar dapat berjalan sebagaimana yang direncanakan.

“Atas nama pimpinan DPR Kabupaten Kepulauan Yapen, kami berharap materi-materi APBD dapat disiapkan agar Pembahasan APBD tahun 2025 yang dijadwalkan terlaksana tanggal 16 Desember besok dapat dirampungkan materi RKA dari setiap OPD” harapnya.

Sementara itu Penjabat Bupati Suzana D. Wanggai bersama TAPD mengindahkan hal tersebut dan akan menyiapkan seluruh materi pembahasan anggaran APBD 2025.

“Merujuk pada instruksi Presiden kepada kepala daerah, kami selaku pemerintah daerah siap singkronkan semua program daerah. Untuk itu TAPD siap untuk materi-materi sidang APBD 2025” tutur Pj Bupati.

KUA PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, sebagaimana pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Peraturan Pemerintah menentukan proses penyusunan APBD, dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, kemudian dilanjutkan pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD.

RKA SKPD ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD,  Rancangan Perda dan rancangan Perkada yang telah disusun oleh Kepala Daerah kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga tercapai kesepakatan bersama. (*)

Mark  / Robby