Reporter : C.R.I
Serui – Suasana Hut kemerdekaan RI ke 75 tahun, turut dirasakan juga oleh para narapidana Lapas IIB Serui, dimana tepat pada hari ini Senin, 17 Agustus 2020, 84 narapidana warga binaan Lapas IIB Serui, menerima remisi yang dilakukan lewat Upacara Remisi dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA bertempat di Lapas IIB Serui.
Dalam kesempatan wawancaranya A. B. Harjo, SH, MH, selaku Kepala Lapas IIB Serui menyampaikan bahwa besaran remisi umum pada hari ini yaitu 1 bulan, 3 bulan dan 4 bulan. Dirinya juga menambahkan dari usulan remisi pemuka (tamping) terdapat 2 orang mendapatkan remisi tambahan, sehingga dari 84 orang narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi umum, ada 2 orang narapidana yang mendapatkan remisi tambahan, dengan besaran remisi 1 bulan, 20 hari.
Kalapas Harjo juga menjelaskan bahwa untuk diketahui, Pemberian remisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bahwa remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang selama dalam proses pembinaan dalam lapas, telah menunjukan tingkah laku yang baik sesuai dengan penilaian-penilaian. Dirinya juga menambahkan bahwa yang berhak untuk mendapatkan remisi adalah narapidana atau warga binaan lapas dan bukan yang masih kategori tahanan, akan tetapi walaupun masuk dalam kategori warga binaan lapas, namun belum menjalankan masa vonis sesuai ketentuan yaitu dibawah 6 bulan, maka Lapas belum bisa untuk mengusulkan hak remisi kepada warga binaan tersebut.
Turut hadir dalam upacara Remisi ini Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Wakil Ketua II Dprd Kab Kepulauan Yapen dan anggota, Kajari, Polres Kepulauan Yapen yang diwakili oleh Wakapolres, Asisten I dan Asisten II Setda Kabupaten Kepulauan Yapen.
(foto dan video : Robby Mesak)