INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

tanggapan Wabup terkait pemalangan Jalan umum/ Trans Yapen.

Reporter : Andrew Woria

Serui – Sejumlah kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen mulai melakukan pemasangan portal. Pemasangan portal ini dengan tujuan untuk memantau pergerakan orang-orang yang masuk ke dalam satu wilayah perkampungan namun akan menjadi masalah jika jalan umum atau Jalan Trans Yapen ikut di palang oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan sebagai relawan covid-19 tingkat kampung. Hal ini mendapat sorotan dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, melalui Wakil Bupati, Frans Sanadi di posko Induk Gugus covid-19 Kabupaten Kepulauan Yapen.

Frans menjelaskan terkait dengan pemasangan portal yang melibatkan warga kampung dalam menjaga keamanan Kampung ditanggapi secara baik, ia menghimbau kepada masyarakat yang ada di sejumlah kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen terkait pembentukan relawan covid-19 tingkat kampung dengan tujuan untuk menjaga wilayah kampungnya masing-masing.

Sementara untuk wilayah jalan umum atau Jalan Trans Yapen seharusnya adalah kewenangan distrik ataupun kabupaten, sehingga relawan yang berada di tingkat kampung tidak dibenarkan melakukan pemalangan portal dijalan tersebut, namun sebaiknya menjaga di tingkat kampungnya saja.

“Kalau ada portal-portal yang ditaruh di situ, ya ini harus di runding kan bersama karena ada masyarakat kita yang keluar masuk di situ, karena pembentukan relawan ini dari masyarakat kampung itu dan untuk masyarakat kampung tersebut. Sehingga saya pikir pasti sudah baku kenal saling kenal, sehingga bagi orang baru itu yang perlu dijelaskan identitasnya” ungkap nya.

Wakil Bupati juga meminta kepala kampung hingga jajaran RT dan RW, untuk setiap 3 hari wajib untuk melakukan kunjungan guna mengecek warganya masing-masing. Hal ini untuk mengetahui pendatang baru ataupun warga yang yang masuk ke wilayahnya, tanpa sepengetahuan dari pemerintah setempat.

Wakil Bupati juga meminta agar jangan sampai semua tempat di palang atau dilarang secara khusus untuk jalan-jalan besar atau jalan umum atau Jalan Trans Yapen.

(Foto dan Video : C.R.I)