sbobet onlineslot gacor
DPRK Yapen Soroti Kinerja 2025, Pansus Beberkan Catatan Kritis dan Rekomendasi Tegas untuk Bupati - KEPULAUAN YAPEN

DPRK Yapen Soroti Kinerja 2025, Pansus Beberkan Catatan Kritis dan Rekomendasi Tegas untuk Bupati

Dalam Sidang Paripurna Pleno II dan III, 26 Anggota DPRK Hadir dan Pansus Tegaskan Evaluasi Kinerja 2025 Harus Sesuai Regulasi, Soroti Pendidikan, Disiplin ASN, Pengelolaan Aset hingga Sistem Penyusunan LKPJ.

KEPYAPENKAB.GO.ID, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen (DPRK) menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025 dalam lanjutan Sidang Paripurna Pleno II dan III.

Sidang yang berlangsung di Gedung DPRK tersebut dihadiri 26 dari total 30 anggota dewan dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dalam laporan resminya, Panitia Khusus (Pansus) DPRK menegaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut sejumlah rekomendasi tahun sebelumnya. Namun demikian, DPRK masih menemukan adanya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah OPD yang belum definitif. DPRK menekankan agar penempatan ASN harus sesuai jenjang kepangkatan dan aturan yang berlaku serta memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak aktif menjalankan tugas.

Di sektor pendidikan, DPRK menyoroti pentingnya pemerataan dan penempatan guru secara definitif pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Sekitar 60 tenaga pendidik yang dilaporkan tidak aktif selama 10–15 tahun diminta untuk segera dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan. Pansus juga mendorong langkah konkret untuk meningkatkan kualitas baca, tulis, dan hitung pada pendidikan dasar serta percepatan pemenuhan sarana prasarana seperti ruang kelas baru, mes guru, dan fasilitas pendukung lainnya.

Pada Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup, DPRK merekomendasikan penataan pengelolaan aset alat berat agar pemanfaatannya oleh pihak ketiga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta diawasi secara menyeluruh.


Sementara itu, terkait manajemen ASN, DPRK meminta peningkatan disiplin aparatur dan mengusulkan evaluasi kebijakan Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB), termasuk opsi penggantian menjadi tunjangan lauk pauk harian guna mendorong kedisiplinan kerja.

Di RSUD Serui, Pansus menyoroti rekrutmen tenaga honorer yang berdampak pada pembiayaan honor dan insentif. DPRK merekomendasikan agar perekrutan tenaga kesehatan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan anggaran, termasuk pengelolaan program BPJS JKN secara tepat waktu dan akuntabel.

Selain itu, bantuan pendidikan bagi mahasiswa reguler dan tugas belajar diminta untuk lebih memprioritaskan mahasiswa Orang Asli Papua (OAP).

Secara umum, DPRK juga menilai sistematika dan substansi LKPJ belum sepenuhnya sesuai ketentuan regulasi dan belum menggambarkan secara komprehensif capaian prioritas pembangunan daerah, termasuk indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, IPM, angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRK menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.