KEPYAPENKAB. GO.ID, Serui – Polemik pascapenunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Manaini akhirnya menemui titik terang. Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, turun langsung menemui masyarakat di Kampung Manaini, Distrik Yapen Selatan, Kamis (6/8/2026), untuk menjelaskan kebijakan pemerintah daerah sekaligus mendengar aspirasi warga yang melakukan aksi pemalangan.
Pertemuan yang berlangsung di kediaman mantan Kepala Kampung Manaini Naftali Awanunu, dihadiri Plt Kepala Kampung Jefri Banioni, aparatur kampung, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta warga.

Di hadapan masyarakat, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penunjukan Plt Kepala Kampung merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Menurut Roi, pemerintah daerah tidak memberhentikan Kepala Kampung Manaini secara permanen. Penonaktifan yang dilakukan bersifat sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Ini bukan pemberhentian tetap. Ini masih pemberhentian sementara selama 60 hari. Kalau dalam waktu itu proses pemeriksaan selesai dan kewajiban yang diminta dapat dipenuhi sesuai ketentuan, maka kepala kampung dapat diaktifkan kembali,” jelas Roi.
Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Plt Kepala Kampung untuk menjalankan roda pemerintahan sehingga pelayanan publik tetap berlangsung.

Wakil Bupati juga meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai hak-hak mantan kepala kampung. Menurutnya, honor yang masih menjadi hak Naftali Awanunu tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan.
“Honor yang menjadi hak beliau tetap diberikan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa Plt mengambil hak kepala kampung sebelumnya. Itu tidak benar karena hak tersebut tetap menjadi milik yang bersangkutan sesuai aturan,” tegasnya.
Roi mengajak seluruh masyarakat menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh isu yang dapat memicu perpecahan.
“Yang kita jaga sekarang adalah kebersamaan. Jangan mudah dipengaruhi pihak lain. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, Ketua Pemuda Kampung Manaini, Karel Rumbewas, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Bupati yang dinilai mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami berterima kasih karena Bapak Wakil Bupati datang langsung menemui masyarakat. Hari ini kami mendapat penjelasan sehingga persoalan yang terjadi bisa dipahami bersama,” katanya.
Ia mengatakan masyarakat menerima Plt Kepala Kampung menjalankan tugas pemerintahan, namun meminta hak-hak mantan kepala kampung tetap dipenuhi dan aparatur kampung tidak diganti selama masa penugasan Plt.
“Kami ingin pemerintahan tetap berjalan. Hak mantan kepala kampung harus tetap diberikan dan aparatur kampung jangan diganti agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Karel juga menyampaikan kebutuhan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Cenderawasih (Uncen) yang sedang melaksanakan pengabdian di Kampung Manaini. Menurutnya, mahasiswa bersama masyarakat sedang menjalankan sejumlah program yang membutuhkan dukungan material.

Menanggapi permintaan tersebut, Roi Palunga langsung menyatakan kesiapannya membantu 10 sak semen untuk mendukung pelaksanaan program mahasiswa KKN Uncen.
“Terkait adik-adik mahasiswa, silakan duduk bersama melihat kebutuhan yang diperlukan. Untuk bantuan semen, saya siap membantu 10 sak agar program mereka dapat berjalan dengan baik,” kata Roi.
Ia juga meminta Plt Kepala Kampung Jefri Banioni terus berkoordinasi dengan mahasiswa KKN dan masyarakat sehingga seluruh program pengabdian dapat terlaksana dengan baik.

Sementara itu, mantan Kepala Kampung Manaini, Naftali Awanunu, menegaskan aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat bukan atas perintah dirinya.
“Saya tidak pernah menyuruh masyarakat melakukan pemalangan. Mereka datang menyampaikan aspirasi atas kemauan sendiri. Yang terpenting sekarang persoalan sudah dijelaskan dan situasi kembali kondusif,” katanya.
Usai dialog, masyarakat akhirnya membuka pemalangan yang sebelumnya dilakukan. Ketua Pemuda Kampung Manaini Karel Rumbewas mengatakan keputusan tersebut diambil setelah masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah daerah.
“Palang ini kami buka karena kami sudah mendapat penjelasan. Kami memahami bahwa penonaktifan kepala kampung hanya bersifat sementara dalam rangka menindaklanjuti LHP Inspektorat. Kami mendukung proses itu berjalan sesuai aturan dan berharap situasi di Kampung Manaini kembali aman,” tuturnya.
Dengan dibukanya kembali akses masuk ke Kampung Manaini, aktivitas masyarakat kembali normal. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berharap seluruh pihak tetap menjaga keamanan, menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.







