KKP Verifikasi Usulan Kampung Nelayan Merah Putih di Yapen, 18 Kampung Disiapkan untuk 2026

Pemkab Kepulauan Yapen Pastikan Lahan Clear and Clean, Kesiapan Administrasi dan Kelembagaan Jadi Kunci Penetapan Hub dan Penyangga KNMP

Serui — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, menerima kunjungan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka peninjauan dan verifikasi usulan Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Minggu (1/3/2026). Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Yapen dan dilanjutkan dengan agenda pengecekan lapangan ke sejumlah kampung calon lokasi.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses validasi menyeluruh untuk memastikan kesesuaian data usulan administrasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan kondisi faktual di lapangan. Validasi mencakup kesiapan lahan, legalitas administrasi, potensi sumber daya perikanan, hingga aspek sosial ekonomi masyarakat nelayan.

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Yapen menyampaikan bahwa sebelumnya tujuh kampung nelayan telah disurvei dan diverifikasi oleh tim KKP. Kampung-kampung tersebut telah melalui tahapan penilaian dan diusulkan dalam skema program tahun berjalan.

Selain itu, pemerintah daerah kembali mengusulkan 18 kampung calon lokasi untuk tahun 2026. Seluruhnya telah diunggah dalam sistem dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi awal.
“Seluruh proses pengusulan telah kami pastikan berjalan sesuai prosedur, termasuk pelepasan lahan dari masyarakat yang disertai kesepakatan tokoh adat dan kepala kampung, serta penentuan titik koordinat yang jelas,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan status lahan benar-benar clear and clean agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Perwakilan KKP, Cornelia Mirwantini Witono, menjelaskan bahwa Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas KKP untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pembangunan sarana dan prasarana perikanan tangkap berbasis klaster.

Dalam skema ini, akan ditetapkan kampung hub dan kampung penyangga. Kampung hub berfungsi sebagai pusat kegiatan dengan fasilitas lebih lengkap seperti cold storage, pabrik es, tempat berlabuh, bengkel nelayan, serta kantor pengelola. Kampung penyangga menjadi pemasok hasil tangkapan yang terhubung ke hub dan selanjutnya ke pelabuhan perikanan sebagai pusat distribusi.

Melalui sistem tersebut, hasil tangkapan nelayan tidak hanya dipasarkan secara lokal, tetapi juga dapat terhubung ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar nasional.

Secara nasional, terdapat sekitar 1.250 usulan lokasi KNMP, dengan kuota sekitar 200 lokasi untuk wilayah Papua dan sekitarnya. Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk salah satu daerah yang masuk dalam radar pengembangan, dengan catatan seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi.

Tim KKP menekankan tiga aspek utama dalam peninjauan lapangan. Pertama, memastikan adanya aktivitas perikanan tangkap yang aktif dan berkelanjutan di desa yang diusulkan. Kedua, menilai aksesibilitas dan konektivitas wilayah, terutama karena sebagian besar kampung di Yapen hanya dapat dijangkau melalui jalur laut.

Ketiga, memastikan status lahan dalam kondisi clear and clean. Lahan yang diusulkan harus memiliki kejelasan hukum, tidak berada di kawasan konservasi, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta idealnya memiliki luas minimal sekitar 5.000 meter persegi. Pelepasan lahan, termasuk tanah adat, wajib disepakati seluruh pihak terkait.

Selain itu, kesiapan kelembagaan juga menjadi perhatian. Pengelolaan program nantinya akan dilakukan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang harus memiliki legalitas lengkap seperti akta notaris, AD/ART, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Yapen Daniel Reba menyebutkan, 18 kampung yang diusulkan tersebar di berbagai distrik, yakni Manukwar (Pulau Kurudu), Bareraipi (Teluk Ampimo), Kainui I (Angkaisera), Rambai (Yawakukat), Toroa (Kepulauan Amba), Arawi (Kepulauan Ambai), Ketuapi (Anotaurei), Tatui (Kosiwo), Moiwani (Yapen Barat), Maniri (Yapen Barat), Inowa (Yapen Barat), Jaimaria (Wonawa), Miosnum (Pulau Yerui), Munggui (Windesi), Nurawi (Poom), Tindaret (Yapen Utara), Soromasen (Yapen Utara), dan Korombobi (Yapen Timur).

Seluruh usulan tersebut telah diunggah melalui sistem oleh koordinator lapangan yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Musa Wabes.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyatakan komitmennya untuk melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan sebelum batas akhir finalisasi yang ditetapkan kementerian. Hasil peninjauan lapangan akan dibahas dalam rapat pleno di tingkat pusat untuk menentukan desa yang ditetapkan sebagai hub, penyangga, atau belum memenuhi kriteria.

Dengan karakteristik wilayah kepulauan yang didominasi jalur laut serta potensi perikanan tangkap yang besar, pemerintah daerah berharap program ini dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi pesisir. Dukungan infrastruktur, kepastian hukum lahan, dan penguatan kelembagaan nelayan diharapkan mampu menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu pilar utama ekonomi Kepulauan Yapen ke depan.

pertemuan ini dihadiri juga oleh Plh Sekda Kepulauan Yapen Jan Lermatan, Plt Kepala Dinas PUPRPKP Kepulauan Yapen Jumirto Dwi Bongga, Kepala dinas Koperasi Kepulauan Yapen Imelda Sanadi