Reporter : Vijay Polanunu
Serui – Tepat pada momen Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 Tahun, pada hari Selasa, 17 Agustus 2021, bertempat di Aula Lapas Kelas llB Serui, 101 Warga Binaan mendapatkan Remisi.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati kepulauan yapen Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A., Wakil ketua ll DPRD, Asisten III setda, kepala kantor kementrian Agama Kabupaten Kepulauan Yapen dan juga Perwakilan dari Polres Kepulauan Yapen.
Saat diwawancarai, Abraham Benyamin Harjo, SH.,MH., selaku Ka. Lapas Kelas llB Serui Menjelaskan bahwa dari Jumlah 142 Orang Warga Binaan terdapat 100 Orang Warga Binaan yang berhasil mendapatkan Remisi Umum 1 dan juga terdapat 1 Warga Binaan yang berhasil mendapatkan Remisi Umum 2 dan dinyatakan Bebas disertai SK Bebas, yang secara resmi diserahkan langsung oleh Frans Sanadi selaku Wakil Bupati Kepulauan Yapen.
Kalapas juga menjelaskan bahwa pemberian Remisi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang telah melewati masa pidana lebih dari 6 bulan dan selalu berprilaku yang baik, dalam mengikuti setiap proses pembinaan dengan baik di Lapas Kelas llB Serui.
Ka.lapas Abraham berharap kepada bagi warga binaan yang telah mendapatan Remisi dan masih menetap di Lapas, agar tetap berperilaku baik sebab dikatakannya apabila terdapat kesalahan atau perilaku yang tidak baik, maka remisi yang telah diberikan tersebut, sewaktu-waktu bisa saja akan di usulkan untuk di tarik kembali.
(foto : Vijay Polanunu)