Reporter : Andrew Woria
Serui – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen kembali melanjutkan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat yang berakhir pada hari ini, Senin 09/08/2021. Hal ini diputuskan lewat rapat evaluasi bersama Muspida Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bupati Tonny Tesar, Sos menyebutkan bahwa PPKM di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk dalam kategori level 2, dimana gubernur provinsi Papua juga telah mengeluarkan surat edaran tentang PPKM di wilayah Provinsi Papua yang akan berakhir pada 30 Agustus 2021. Dalam pertemuan ini, Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar didampingi langsung oleh Wakil Bupati, Frans Sanadi, Sekda, Ir. Alexander Nussy, MM., Para Asisten, Pimpinan OPD serta Muspida.
Dalam Laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen, Karolis Tanawani menjelaskan bahwa Akumulasi Kasus terkonfirmasi Positif Covid 19 di Kabupaten Kepulauan Yapen hingga 8 Agustus positif adalah 1.111, sementara angka kesembuhan mencapai 949 orang Sementara jumlah Pasien yang melakukan isoma mencapai 119 di isolasi. Selain itu yang diisolasi di RSUD mencapai 10 Orang, dan yang meninggal dunia adalah 33 orang.
Selain itu terkait dengan Vaksin yang ditargetkan untuk kabupaten kepulauan Yapen adalah 56 rb dosis dimana sudah 12 ribu dosis yang diberikan ke masyarakat serta selisih antara vaksin 1 dan 2 adalah sekitar 3 rb dosis
Menurut bupati hasil PPKM ini menunjukkan proges landai menurun dan baik sementara laporan vaksinasi mencapai 12 ribu sementara masih jauh dari target sebesar 56 ribu. Hal ini dipengaruhi oleh pengertian masyarakat dan keterlambatan vaksin. Menurut Bupati bahwa berdasarkan edaran gubernur dalam kaitannya dengan jelang pelaksanaan PON XX maka sebagai Daerah di wilayah Papua maka akan mendukung Program PPKM dari Gubernur. Dirinya pun mengusulkan agar disamakan dengan Pemprov Papua.
Bupati Tonny menjelaskan bahwa hasil keputusan Rapat evaluasi ini diputuskan untuk melanjutkan PPKM ke 3 dengan menyesuaikan PPKM Pemprov Papua namun ada sejumlah scatatan evaluasi yaitu lebih memberikan perhatian di daerah zona merah. Selain itu perlu juga ada baliho himbauan kepada masyarakat untuk melakukan anjuran pemerintah dan vaksinaai, selain itu bagi para nakes harus mendapatkan perhatian mulai dari segi keamanan, kesehatan, serta penyediaan obat. PPKM ke 3 ini mulai berlaku pada hari Selasa 10/08/2021 hingga 30/08/2021. Dirinya berharap diakhir Agustus ini angka penyebaran covid dapat berakhir.
(Foto : Andrew Woria)