INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024

KPU Yapen Melangsungkan Sosialisasi Serentak PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Prokopim Setda Yapen, serui – Asisten I Sekda Ir. Edi Nocca Mudumi M.Si, mewakili Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Suzana D Wanggai S.Pd.,MSocSc, Menghadiri undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen yang menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Menuju Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024 Ikut serta hadir dalam sosialisasi Forkopimda, Kepala Bawaslu Yapen Hofni Mandripon, Bakal Pasangan Calon dan Perwakilan Parpol, bertempat di Hotel Maureen Serui, Senin (12/08/2024)

Untuk diketahui bersama Tujuan Kegiatan Sosialisasi ini yakni memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada semua pihak berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota disertai penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Dalam sambutanya Asisten I Edi Mudumi mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah persiapan menjelang Pemilukada 2024, ia juagmenjelaskan kegiatan ini sangat berdampak baik kepada masyarakat dalam menentukan calon pemimpin Daerah yang tepat dan dikehendaki untuk memimpin Kabupaten Kepulauan Yapen demi terwujudnya Pemilukada Jujur, Adil, Proporsional dan Berkepastian Hukum

Sebab itu ia berharap, Bakal Calon baik Paslon perseorangan maupun yang diusung Partai Politik agar segala Kriteria maupun Persyaratan dapat dipenuhi lewat Visi misi, Program kerja sejalan dengan RPJPD demi menjawab Aspirasi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen. Untuk itu Sosialisasi ini sebagai bahan edukasi guna mempersiapkan kelengkapan administrasi dan juga Visi misi Bakal Pasangan Calon yang akan Maju dalam Kontestasi Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024.

Ketua KPU Kepulauan Yapen Zakeus Rumpedai dalam wawancara menyampaikan bahwa Sosialisasi ini terkait Persiapan Pemilihan Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Dimana Yapen akan memilih Gubernur dan Wakil Bupati serta Bupati dan Wakil Buapti. Ia mengatakan Entry Point pada PKPU Nomor 8 terkait persiapan-persiapan Bakal Calon Perseorangan serta yang diusung oleh Partai Politik.

Ia juga menjelaskan, untuk Perseorangan telah kami lewati, untuk di Yapen dengan 1 Bakal Calon yang telah memenuhi standar minimal dukungan dan tinggal ditetapkan sebagai bakal Calon yang memenuhi syarat untuk keluarkan B1 KWK perseorangan. Selain itu ia menambahkan, KPU kepulauan Yapen optimis dalam pelaksanaan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tanun 2024 ini karena sangat penting diketahu Peserta Pemilu, sebelum Pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

 

 

Foto, Ainun Faathirjal