INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Humas  

Pelantikan Pj Bupati Kepulauan Yapen Suzana D Wanggai, S.Pd,.M.Soc.Sc

kepyapenkab.go.id, – Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Suzana D Wanggai, S.Pd,. M.Soc.Sc resmi diambil sumpah janji Jabatan serta dilantik pada Senin, 29/07/2024 atas nama Menteri dalam Negeri oleh Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun di Jayapura.

Pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Yapen ini Tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-1433 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Kepulauan Yapen provinsi Papua dimana memberhentikan dengan Hormat Welliam R Manderi, Kasat Pol PP Pemprov Papua sebagai penjabat Bupati Kepulauan Yapen dan Mengangkat Suzana D Wanggai Kepala Badan pengelola Perbatasan provinsi Papua sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Yapen.

Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Suzana D Wanggai yang baru dilantik Mempunyai tugas kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan Bupati definitif. Penjabat Bupati Suzana D Wanggai dalam SK Mendagri dilarang Membatalkan perizinan oleh penjabat sebelumnya, mengeluarkan perizinan yang berbeda dari pejabat Sebelumnya, melakukan mutasi Jabatan, membuat kebijakan yang berbeda oleh penjabat sebelumnya, dikecualikan dengan persetujuan Mendagri, penjabat Bupati Suzana D Wanggai ditugaskan negara untuk Memfasilitasi pilkada di Yapen dan menjaga netralitas ASN, serta diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur paling sedikit 3 bulan.

Dalam sambutan Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengatakan bahwa Welliam R Manderi menjelaskan bahwa telah melaksanakan tugas selama 9  dan pemprov Papua menyampaikan terimakasih kepada Welliam R Manderi dan keluarga atas dedikasi dan loyalitas terhadap amanah yang diberikan yang dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab ujarnya. Selain itu kepada penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Suzana D Wanggai dengan masa jabatan paling lama 1 tahun dengan tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan undang-undang, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan bekerja sama dengan Forkompinda. Serta Pj Bupati juga wajib melaksanakan program strategis nasional dan daerah. Dirinya berharap agar PJ Bupati lebih mendekatkan pelayanan ke masyarakat dan mewujud nyatakan harapan masyarakat ujarnya.

Editor: Andrew Woria