HUMAS PROKOPIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kepulauan Yapen menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Rapat Paripurna II Non APBD Tahun 2024.
Bertempat di gedung DPRD Kepulauan Yapen, jalan Irian Serui, DPRD memutuskan dan menetapkan 5 Raperda yang diusulkan menjadi Perda, Senin 24/6/2024.
Adapun Raperda yang disahkan menjadi Perda adalah ;
- Perda tentang pembangunan pangan daerah
- Perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
- Perda tentang pengendalian penggunaan kantong plastik
- Perda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Kepulauan Yapen nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Perda inisiatif DPRD kabupaten Kepulauan Yapen tentang lembaga adat Kepulauan Yapen.
Pj Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pengesahan Raperda yang diusulkan menjadi produk hukum Peraturan daerah yang akan di pakai d kabupaten Yapen.
Pj Bupati juga berharap agar semua stakeholder terkait dapat bekerja sama dalam mensuskseskan pelaksanaan prodak hukum yang akan di sahkan.
Hadir Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam R. Manderi, SIP.,M.Si, Sekretaris Daerah Erny R, Tania, S.IP, Asisten Setda, Forkopimda, kepala OPD di lingkup Kabupaten Yapen serta perwakilan BUMN & BUMD. (*)
Reporter : Janet
Editor : Mark