Prokopim Setda Yapen, Serui – Sejumlah tenaga pengajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Kepulauan Yapen di wilayah Kota Serui mempertanyakan lambatnya aliran dana tunjangan khusus.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Yapen Erny Renny Tania mengungkapkan, lambatnya aliran tunjangan terjadi karena adanya selisih dana transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan.“Imbasnya, tidak sesuai dengan jumlah guru yang diajukan daerah, maka yang kebijakan yang ditempuh adalah dengan melakukan rekonsiliasi terhadap dana transfer,” ujar Sekda seusai pertemuan bersama para guru digedung Silas Papare Serui, Kamis (16/5/2024).
Dikatakan Erny Tania bahwa adanya tunjangan guru yang belum tersalurkan disemester 1 dan 2 Tahun 2023 lalu, karena adanya kekurangan dana ditranfers dari pusat, sebesar Rp. 5.199.000.000,- sedangkan kebutuhan pembayaran tunjangan guru sebesar Rp. 5.400.000.000,- dengan sistem SIPD tidak bisa diproses karena adanya selisih pagu anggaran, maka dilakukan rekonsiliasi keuangan sehingga proses pembayaran tunjangan khusus guru baru dilakukan penyelesaian dibulan Apri 2024.
Begitupun dengan aliran dana Pendidikan Profesi guru (PPG) dan Tambahan penghasilan (Tamsil) guru belum dilakukan proses pembayaran karena adanya kesalahan penginputan “Intinya dana transferan ada di Kas Daerah, terkendala proses pembayaran tunjangan PPG dan Tamsil disebabkan karena kesalahan pos penginputan, sehingga kami berharap Dinas Pendidikan secepatnya lakukan pergeseran sesuai pos anggaran” Ungkap Sekda
Sekda Erny Tania menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas waktu yang diluangkan para guru guru ini untuk pertemuan serta mendengarkan secara langsung terkait permasalahan yang dihadapi. Pungkas Sebelumnya Kadis Pendidikan Kepulauan Yapen, Zakarias Sanuari, dalam penjelasannya mengatakan bahwa Ada 3 tunjangan yang diterima guru guru antara lain tunjangan profesi guru diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi profesi, tunjangan non sertifikasi diberikan guru yang belum mendapatkan sertifikat profesi dan TKG yang diberikan kepada guru guru yang mengajar di daerah 3T.
“Sisa dana TKG untuk tahun anggaran 2023 masih tertahan di rekening kas daerah akibat ketiadaan SK dari Kementerian yang menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan.” kata Kadis Pendidikan
Pada kesempatan itu, Zakarias mengakui adanya ketidakpuasan dan kekhawatiran di kalangan guru terkait distribusi TKG, namun dirinya meminta agar semua pihak bersabar dan memahami prosedur yang ada. Tandasnya Pertemuan para guru dan Pemerintah Daerah berlangsung dalam suasana yang aktif dan terarah dengan harapan masalah tunjangan dapat segera teratasi dan tidak ada lagi kekhawatiran terkait penyalahgunaan dana pendidikan tersebut.
Editor : Ronal Tabamolu