INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Humas  

Ketua DPRD Pertanyakan Alasan Eksekutif Tarik Kembali KUA PPAS Perubahan 2023

Serui – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Tim TAPD bersama banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Rapat bersama pada Senin Malam, 09/10/2023.
Ketua Banggar DPRD, Yohanis Raubaba, S.Sos dalam rapat tersebut bertanya apa alasannya materi KUA PPAS Perubahan 2023 ini ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah? Padahal pihaknya berpandangan bahwa materi KUA PPAS Perubahan adalah harus dibahas bersama sama. Selain itu Dirinya mengatakan bahwa banyak ASN yang beranggapan bahwa seolah olah DPRD Yapen sengaja  memperlambat sidang APBD Perubahan, sehingga Hak Hak Pegawai terkait TPB belum bisa dibayarkan.

Raubaba menjelaskan bahwa Setelah penyerahan KUA PPAS pada 29 September 2023  lalu oleh TAPD telah disampaikan kepada banggar DPRD dan alat kelengkapan dewan untuk mempelajari materi tersebut dan akan membahas agar dapat melakukan penandatanganan KUA PPAS Perubahan selanjutnya  disidangkan. namun pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu, Pemerintah Daerah telah menyurati untuk menarik kembali KUA PPAS APBD Perubahan 2023.

jika mengacu pada tahap dan jadwal maka Minggu pertama Agustus 2023 materi KUA PPAS Perubahan harus diserahkan dan paling lambat 30 September 2023 sudah harus ditetapkan perubahan APBD, namun diketahui bersama saat ini sudah terlambat, dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen bahwa Banggar juga berpikir kalau ada perbaikan KUA PPAS Perubahan, agar dibahas bersama sama, dimana jika ada belanja yang belum dimasukan, maka harus sama sama dibahas karena akan berurusan dengan banggar DPRD juga ujarnya.Terkait pokok pikiran DPRD, Ketua DPRD menjelaskan bahwa Pokok Pikiran DPRD wajib dimuat dalam KUA PPAS karena dijamin oleh Permendagri no 84

Menjawab Pertanyaan tersebut Ketua TAPD Kepulauan Yapen, Erny R Tania, S.IP dalam kesempatannya menjelaskan bahwa Kua PPAS Perubahan yang telah dimasukan sejak 29 September 2023 lalu sama sekali tidak dianggarkan untuk pembayaran utang khusus untuk pinjaman daerah (Reguler)  sehingga hal ini yang menyebabkan TAPD menarik kembali KUA PPAS Perubahan yang telah diserahkan pada 29 September 2023 lalu dan KUA PPAS Perubahan yang telah direvisi  ini mulai dari batang tubuh dan matriks nya telah memuat Pembayaran Utang Daerah ujarnya.

Sekretaris Daerah juga mengatakan bahwa TAPD akan memperhatikan hal hal yang menjadi masukan oleh Banggar DPRD dalam rapat malam ini.