Serui – Hal ini saya sampaikan untuk mengklarifikasi Apa yang di Utarakan oleh Ketua Fraksi Nasdem dalam Pemberitaan Media Online tanggal 4 September 2023, terkait Penyampaian Kalimat Pembohongan Publik oleh PJ Bupati Yapen terhadap ASN.
Sesungguhnya Soal TPP/TPB ini sudah di Jelaskan oleh Penjabat Bupati pada beberapa Kesempatan, baik di Apel pagi ASN maupun dalam Sidang Paripurna Dewan pada LKPJ Akhir Tahun 2022 dan Sidang Anggaran 2023, jadi tidak ada namanya mengkotak – kotakan, dan dalam Perencanaan Anggaran APBD Induk itu masuk 4 Bulan, Tahun ini sudah terbayarkan untuk Satu atau dua bulan, Sudah ada Pegawai Atau ASN Yapen yang terima itu, karna barangnya langsung masuk Rekening masing – masing Pegawai. Ketua Fraksi Nasdem Memang tidak tau karna dia tidak dapat TPP kenapa, ya karna karna dia bukan ASN.
Bagian Keuangan Daerah sudah bekerja tuk Menghitung itu semua, Mungkin ada keterbatasan Anggaran maka hak Pegawai terkait TPP yang belum sempat terbayarkan, akan di selesaikan dengan Menggunakan SILPA pada APBD Perubahan. Ya Saya rasa bahwa Penjabat Bupati ini seorang Birokrat juga, termasuk ASN, Ibu SEKDA, Bersama Seluruh Pimpinan – Pimpinan OPD adalah ASN di Lingkungan Pemerintahan ini, jadi mereka Sangat pahami bagaimana rasanya seorang Pegawai terkait hak – hak atau kekurangan , Mereka ini juga sudah lalui masa Kerja dari tahun Nol sampai hari ini, jadi pasti Paham Perjalanan Pemerintahan ini dan Penderitaan Seorang Pegawai Negri Sipil, tanggal muda tutup Utang, tanggal tua Utang. Itulah dinamika sebagai ASN.
SOAL TPP ASN ITU SUDAH DI JAWAB PENJABAT BUPATI DAN ANGGOTA DPRD BERSAMA PIMPINAN DEWAN PUN SUDAH TAU JADI TIDAK ADA PEMBOHONGAN PUBLIK DARI PEMERINTAH DAERAH YAPEN
JELAS BW
Hal yang berikut ini soal Utang Daerah, bahwa telah ada Perubahan Regulasi, untuk Tahun 2023 ini. DAU tidak bisa lgi digunakan sebebas tahun – tahun sebelumnya. Tahun 2023 DAU PERUNTUKAN sudah di bagi sesuai PMK 212 tahun 2022, Oleh karenanya Soal Pembayaran Utang Daerah, Tidak di Perbolehkan lagi atau di larang Memakai “DAU PERUNTUKAN”. Dengan Demikian maka Intruksi Penjabat Bupati Untuk Membayar Utang Daerah Memakai DAU BEBAS, yang Nilianya hanya 300 Milyar, Saya fikir inilah Skenario Keuangan Pemerintah Daerah Yapen dalam Menjawab beberapa hal penting di Daerah ini,
Terus terang bahwa Soal Pinjaman Daerah yang menjadi Utang Pemda serta Utang – utang lainnya sangat Mengganggu Beban APBD Kita, apa lagi soal Pinjaman PT.SMI, yang memang secara aturan tidak di Perbolehkan Meminjam oleh dalam Kepemimpinan Daerah sebelumnya, termasuk Hasil Audit BPK tahun sebelumnya , hingga Status Tanah – tanah bermasalah yang belum jelas Kepemilikannya pada hal sudah di bangun dari Dana Pemda milyaran itu, Namun telah terjadi, Taulah saya tapi tidak perlu terlalu buka bukaan.
Soal gizi buruk atau Stanting yang di alami oleh Masyarakat kita ini, sebagaimana Pemberitaan saya sebelumnya yang Kemudian menyampaikan tentang kinerja Penjabat Bupati diatas rata- rata dan Menerima Penghargaan ini Memang benar sesuai apa adanya, Bahwa Data kita Menunjukan pada Periode Sebelumnya Januari – September tahun 2022, Angka Stanting atau Gizi buruk bagi balita Mencapai 420 Kasus, sesuai Data Dinas Kesehatan by name by addres yang kemudian di Rekap dalam Data Induk di Bapeda Kepulauan Yapen, Oleh Karena 420 Kasus Stanting ini maka Penjabat Bupati Mengintruksikan tanggap Darurat dan di Bentuklah Tim Bapa Asuh atau Orang tua Asuh, dan di bagi Tugas untuk Semua Kepala – kepala OPD serta Para Asisten membawahi Wilayah – wilayah Binaan sebagai Orang tua Asuh bagi Bayi balita atau Anak – anak Kecil yang Mengalami Gizi buruk.
Alhasil Dalam Periode Oktober 2022 – Desember 2022 Triwulan I masa kerja Penjabat Bupati, Angka 421 ini Menurun menjadi 249 Kasus, dengan Besaran Anggaran Rp. 33.695.362.132,-
Giat Kerja Pemberantasan inipun terus di lakukan hingga Memasuki Triwulan II dari Periode Januari – April 2023 berkurang hingga 282 Kasus dan Untuk Tiga Distrik menjadi Nol Kasus. Dengan 8 Program Percepatan. Dengan Besaran Anggaran Rp. 43.665.636.000,- Untuk Lebih Detailnya data dapat di Akses pada Dinas Kesehatan atau Bapeda Yapen.
Apa yang di Kerjakan oleh Perangkat – perangkat Daerah ini adalah sebuah Kerja Keras yang luar biasa, dan Capaian ini Memberi Dampak dalam “Kenaikan Angka Harapan Hidup” bagi pertumbuhan Peradaban Manusia Papua di Yapen, sebagaimana. Data sebaran yang ada pada OPD teknis.
Soal keterlambatan Perubahan APBD itukan ada pada teknis Pimpinan OPD – OPD, Sebagai Leader di daerah sudah tentu Penjabat Bupati telah memberi Warning dan mengingatkan Anak bawahannya terkait waktu, dan tentunya sebagai Pimpinan pastilah beliau Bertanggungjawab terhadap semua kinerja bawahannya. Pada Kesempatan ini juga, kami sampaikan banyak terima kasih pada Kapolres Kepulauan Yapen dan jajarannya, Dandim Kepulauan Yapen dan Jajarannya, Kejaksaan Serui, Ketua Pengadilan Serui dan seluruh jajarannya, Pimpinan – pimpinan Paguyuban, Otoritas Suku – suku pada tujuh Suku di Yapen, Dewan Adat Daerah dalam hal ini Plh dan Jajarannya. FKUB Yapen Atas Komunikasih Kerja yang baik selama Tahun berjalan dalam Masa Kerja ini. Yang telah di Lakukan bersama.
Demikian ( Benyamin Wayangkau, Staf Pakar PJ Bupati Bid.Kamtibmas dan Hubungan Kelembagaan )