INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Humas  

Pembayaran TPB Tertunda, TAPD dan BANGGAR DPRD lakukan Pertemuan

Serui – Tim anggaran pemerintah daerah melakukan pertemuan dengan BANGGAR DPRD pada hari Selasa, 22/08/2023. Pertemuan ini membahas tentang keterlambatan pembayaran TPB.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Klemens Mambrasar mengatakan bahwa TPB ini hanya bisa dibayarkan dengan dana alokasi umum, dimana pada tahun anggaran 2023 ini, besar DAU Kabupaten Kepulauan Yapen adalah Rp. 539.514.641.000,- sementara untuk gaji, dialokasikan sebesar Rp 76.193.879.099,- kemudian DAU yang ditentukan ini berdasarkan PMK 212 tahun 2022 lalu dialokasikan ke Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Kelurahan Sebesar Rp.159.171.396.000,-jadi jika dikurangi dari Gaji dan jumlah DAU yang ditentukan ini, maka sisa Dana adalah sebesar. Rp.110.198.415.000,- dari dana yang sisa ini, dianggarkan untuk TPB dalam Tahun ini karena keterbatasan Anggaran sehingga hanya bisa menganggarkan untuk tahun ini untuk membayar TPB yaitu Rp.39.846.212.141,- kebutuhan untuk TPB tahun 2023 ini adalah sebesar Rp 89.690.712.000 sehingga masih kekurangan dana kurang lebih sebanyak 49 Milyar ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut telah dilakukan pembicara dengan banggar DPRD dan ada 2 hal yang disampaikan untuk mengatasi keterlambatan pembayaran TPB di kabupaten kepulauan Yapen, yaitu pertama adalah Rasionalisasi dalam bentuk melihat kembali dana dana yang digunakan untuk belanja modal yang kedua adalah Rasionalisasi dari gaji dimana kembali menghitung kebutuhan gaji per OPD jika ada kelebihan maka dana tersebut dikumpulkan dan akan digunakan untuk membayar TPB yang kurang. Klemens Mambrasar menyebutkan bahwa memang dalam tahun ini hanya bisa membayar dengan ketersediaan dana untuk membayar TPB kurang lebih sebanyak Rp. 39.846.212.141 dan hanya bisa membayar kurang lebih 6 sampai 7 bulan dalam artian OPD yang besar bisa mencapai 6 Bulan sementara OPD yang kecil bisa mencapai 7 bulan setelah dari itu tidak bisa membayar karena tidak ada anggaran ujarnya.

Klemens Mambrasar menyebutkan bahwa berharap tadinya bisa menggunakan Silpa namun berdasarkan aturan pasal 161 ayat C, PP 12 Tahun 2019 tentang pengelohan keuangan, Tidak bisa menggunakan Dana Silpa. Dana Silpa untuk Tahun ini cukup besar namun tidak bisa digunakan sebelum melakukan sidang apbd perubahan sehingga dana Silpa tersebut bisa digunakan setelah sidang perubahan APBD tahun 2023.