Tindaklanjuti LHP BPK-RI, DPRD Yapen Rapat Bersama Pemerintah Daerah

Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembentukan Panja itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 mengenai pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kepulauan Yapen pada Rabu, 24/05/2023.

Pimpinan DPRD, Yohanes Raubaba, S.Sos dalam arahan nya menyebutkan bahwa mendahului rapat panja dengan OPD, dirinya ingin menyampaikan bahwa dalam acara penerimaan LHP memberikan waktu 60 Hari kerja dengan ditindaklanjuti LHP BPK RI, ada beberapa hal yang akan disampaikan oleh panja dengan beberapa poin yang disampaikan kepada OPD yang direkomendasikan dan perencanaan, pada 16 mei telah diterima LHP BPK, setelah rapat ini akan disampaikan surat resmi kepada sekda maupun pimpinan OPD ujarnya

Sebelum 60 hari harus sudah melaksanakan rekomendasi BPK ujarnya
Selain itu DPRD akan menyurati secara resmi tentang poin poin rekomendasi kepada sekda Untuk menjadi perhatian bagi OPD Tutur nya. Dirinya berterima kasih karena hadir bersama beberapa OPD seperti PUPR, Perindag, Bappeda, serta didampingi oleh Sekda sendiri. Dirinya juga memberikan apresiasi dan berharap rapat tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan deadline yang diberikan oleh BPK RI, terutama sejumlah temuan temuan yang harus di setor kembali ke kas daerah dalam waktu 60 hari. Paling tidak ada niat baik untuk menyetor kembali sehingga dalam waktu 60 hari tersebut tidak diteruskan kepada penegak hukum ataupun kejaksaan tuturnya. 

Selain itu inspektorat sebagai instansi teknis yang akan menindaklanjuti LHP BPK RI ini bisa lebih konsisten dan menindaklanjuti LHP BPK ini,  sebagai pimpinan DPRD dirinya juga mengapresiasi kepada penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Sekretaris Daerah dan seluruh opd karena di tahun 2023 ini Kabupaten Kepulauan Yapen kembali masih memperoleh WTP ke 8 oleh BPK RI.  Lebih lanjut dirinya menyampaikan harapan agar siapapun di tahun-tahun yang akan datang yang akan menjadi kepala daerah atau bupati dapat tetap mempertahankan capaian ini.

Foto : Humas Yapen

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib diisi ditandai dengan *