Serui – Tahap Ke – 2 Musyawarah Calon Anggota Majelis Rakyat Papua dari Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen kembali berlangsung di Hotel Mauren pada hari Kamis, 30/03/2023. Ketua Panpil Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Kepulauan Yapen, Franky Kanday, M.Pd melaporkan bahwa pelaksanaan musyawarah pemilihan gabungan wilayah 4 ini dilaksanakan atas dasar UU Otsus no 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus s Papua, Peratura Pemerintah no 54 Tahun 2019 tentang MRP, perda no 5 tahun 2023 tentang tatacara pemilihan anggota MRP.

Tujuan adalah musyawarah pemilihan untuk memilih calon anggota MRP yang akan menduduki kursi adat Sebanyak 3 kursi adat dan perwakilan kursi perempuan sebanyak 4, dengan Waktu dan tempat berlangsungnya kegiatan ini adalah pada hari Kamis 30 Maret 2023.
Kanday melaporkan bahwa jumlah peserta musyawarah tahap ke-2 ini adalah kabupaten Kepulauan Yapen sebanyak 9 orang yang terdiri dari perwakilan adat, dan Perwakilan perempuan sebanyak 10 Orang, sementara Untuk Kabupaten Waropen terdiri dari perwakilan adat 10 orang dan Perwakilan perempuan 4 orang.

Sebelum membuka Kegiatan Musyawarah Tahap Ke-2 ini, Dalam sambutan Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Y Mambay yang dibacakan oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kepulauan Yapen, Oktovianus Ayorbaba menyampaikan musyawarah tahap 2 adalah tahapan pemilihan di wilayah 4 yang meliputi kabupaten kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen dalam rangka memilih anggota MRP Periode 2023-2028. Dirinya berharap Musyawarah ke 2 dapat berjalan aman, lancar serta memberikan hasil yang di inginkan guna mendukung seluruh proses gulirnya politik di 2024.

Dirinya berpesan agar peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mengikuti musyawarah ini sampai selesai sehingga tujuan dari pelaksanaan ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Foto : Humas Yapen