Serui – Senin, 26/09/2022 Bupati Tonny Tesar mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Serui dan diperiksa sebagai saksi pada persidangan dengan agenda pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh pengacara Franklin Numberi atas dokumen ijazah paket B yang dianggap tidak sah.

Ditemui Media usai diperiksa, Bupati hadir bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakarias Sanuari dimana dalam pengecekan kembali atau penelusuran ijazah paket B atas nama Franklin Numberi, dari Dinas pendidikan telah menyampaikan surat secara berjenjang ke Provinsi dan Ke Kementrian Pendidikan dan Riset di Jakarta, dijelaskan Bupati Tonny Tesar kepada Media bahwa Pihaknya telah mendapatkan Surat Resmi yang menyatakan bahwa nama Franklin Numberi adalah benar benar terdaftar dalam lembaran Jawaban Komputer di Tahun 2003 untuk Paket B, dan dianggap bahwa yang bersangkutan benar benar ujian, serta diminta agar kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memperbaiki dengan membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa perbedaan no ijazah Franklin Numberi yang tidak terdaftar, adalah Sah milik Franklin Numberi.

Bupati menyebutkan bahwa Surat keterangan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepulauan Yapen, dan sebagai pemerintah daerah merasa penting sekali untuk mendapat pengesahan hukum terkait dengan pemerintah daerah, sehingga harus menyampaikan kepada Gubernur putusan lanjut atas status Franklin Numberi yang adalah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dijelaskan Bupati bahwa dirinya bertanggung jawab untuk mengusul nama Franklin Numberi agar diaktifkan kembali sebagai anggota DPRD atau diberhentikan, dan hal ini harus benar-benar dilakukan dengan baik agar tidak merugikan siapapun juga ujarnya. Bupati Tonny Tesar meyakini bahwa proses sidang hari ini dengan data data yang ada serta berharap bahwa permohonan peninjauan kembali ini dapat memberikan jawaban yang baik kepada Franklin Numberi untuk bisa secara sah dinyatakan diperbaiki hak nya dan mempunyai ijazah yang Sah, dan pemerintah daerah dapat mengusulkan kembali kepada Gubernur sehingga Franklin bisa aktif kembali sebagai anggota DPRD kepulauan Yapen.

FOTO : Humas Yapen