Sosialisasi PMK 59/ PMK.03/2022, DPMPTS dan Dinas P dan K Raih Apresiasi Kepatuhan Perpajakan.

Serui – KP2KP Serui menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru yang telah berlaku pada 1 Mei 2022. Pokok pengaturan perpajakan yang tertuang dalam PMK nomor 59/PMK.03/2022 ini akan mengatur pengecualian pemotongan dan atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah Pemerintah desa dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu. Kepala Kantor Pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan Serui, Pujianto kepada Kepyapenkab.go.id mengajakan bahwa Hal ini perlu disosialisasikan terkait beberapa perubahan pasal dalam PMK No 231/PMK.03/2019.

Salah satu perubahan yang ditekankan dalam sosial ini adalah instansi pemerintah menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang dipungut ke kas Negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama instansi pemerintah yang sebelumnya di PMK No.231/PMK.03/2019.Pihaknya juga memberikan apresiasi unit kerja kepada ASN yang melaporkan kepatuhan perpajakan sptop tertinggi baik vertikal maupun otonom, selanjutnya apresiasi kepada satuan kerja atau unit kerja yang memberikan kontribusi penyetoran pajak terbesar.

Untuk kabupaten kepulauan Yapen satker daerah yang mendapat apresiasi penyetoran SPT Tahunan tertinggi diraih oleh DPMPTSP dan untuk kontribusi penyetoran pajak terbesar adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara untuk Dinas Vertikal, Kepatuhan Penyetoran tertinggi untuk SPT diraih oleh KPPN Serui, dan Pembayaran Pajak Terbesar ada di Polres Kepulauan Yapen.

Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah, Ir. Wahyudi Irianto dalam sambutan Pemerintah Daerah mewakili Bupati mengatakan bahwa kegiatan ini harus disikapi secara baik sebagai salah satu langkah positif yang diambil oleh KPP Pratama biak dalam menyikapi adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang pajak. Sehingga dapat memberikan pemahaman luas bagi peserta.

“Saya berharap sosialisasi ini bisa dipahami oleh stakeholder dalam hal ini Pimpinan opd dan bendahara yang merupakan pengelola keuangan baik vertikal maupun otonom di Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga bisa mengimplementasikan” ujarnya

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib diisi ditandai dengan *