Pengelola Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel tentunya di upayakan dengan pelaksanaan yang efektif dan efisien mulai dari perencanaan penganggaran sampai pada pelaporan keuangan daerah. Penyusunan analisis standar belanja merupakan amanat UU NO.23 TAHUN 2014 tentang Pemerintah daerah peraturan Pemerintah NO.58 TAHUN 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 13 TAHUN 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah dan Perubahannya. Bupati Kabupaten kepulauan Yapen Tonny Tesar S.sos hadir dalam kegiatan tersebut dan membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Analisis Standar Belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen mengatakan ASB, merupakan satu upaya Pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi area akuntabilitas, Rencana aksi Program Pemberantasan Korupsi KPK Pemerintah Kabupaten kepulauan yapen, menerapkan sistim akuntabilitas keuangan dan kinerja yang terintegrasi merupakan area perubahan ke 3 dari 8 area Perubahan, serta Penerapan Analisis Standar Belanja dapat memberikan manfaat bagi Organisasi Perangkat Daerah.
Tonny Tesar S.sos berharap seluruh OPD untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sebab akan menjadi acuan dan pedoman untuk memyusun rencana kerja anggaran OPD benar-benar selaras dengan standar belanja yang ditetapkan.
Chika Numberi (Photo by Given)