Reporter : Robby Mesak
Serui – Kamis 27/08/2020 Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA, didampingi Asisten II, Gokman Simbolon, SH, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah, Clemens Mambrasar, SH, Kepala Inspektorat, Jan Alex Kiriweno, M.Si dan sejumlah kepala bidang OPD terkait, hadir dalam acara Penyerahan Aset Daerah oleh Jaksa Pengacara Negara pada kejaksaan negeri Kepulauan Yapen Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka Pemulihan aset dan keuangan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Marcelo Bellah, SH, MH, dalam Sambutannya, menyampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati kabupaten Kepulauan Yapen, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor : 181/1411/SET tanggal 11 November 2019 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor : B-139/R. 1. 18/Gph. 1/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 dari kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, bersama ini kami menyerahkan aset milik pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Yapen tahap I (Pertama), sebagai progres tindak lanjut upaya penyelamatan aset yang sebagian sudah berhasil kita amankan.
Pemerintah Daerah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada kejaksaan negeri Kepulauan Yapen, serta menyambut baik progres yang telah dicapai dalam upaya penertiban aset-aset milik pemerintah daerah, untuk tahap pertama pada hari ini diserahkan kembali, berupa kendaraan roda dua sebanyak 13 unit dan roda empat sebanyak 9 unit.
Penertiban aset pemerintah daerah yang dilakukan ini, harus bisa kita sikapi dengan bijaksana karena bertujuan untuk mengamankan kendaraan dinas yang selama ini di kuasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga berdampak pada terhambatnya tugas-tugas kedinasan dan juga sebagai bagian dalam menindaklanjuti rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi KPK Tahun 2019.
Wabup, berharap agar kerja sama dan kesadaran dari pihak lain yang sudah tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas, untuk mendukung upaya penertiban aset daerah ini serta mengembalikan kendaraan dinas dimaksud kepada Pemerintah untuk bisa digunakan sesuai peruntukannya, marilah kita selalu taat pada peraturan yang berlaku agar tidak terjerat dengan hukum, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset daerah yang baik di kabupaten Kepulauan Yapen, sebagai salah satu indikator penilaian untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dari Badan Pemerintah Keuangan Republik Indonesia.
Wabup, menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengembalikan aset milik daerah, kendaraan dinas roda dua maupun roda empat dan terus berharap kerjasama serta dukungan dari Kejaksaan Negeri daerah kabupaten Kepulauan Yapen, dalam penertiban aset-aset daerah, akan berlanjut tahap-tahap mendatang sesuai Surat Kuasa Khusus pemerintah daerah kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
(Foto dan video : Vijay Polanunu)