INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

Pemda Bahas penyampaian Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Reporter : Andrew Woria

Serui – Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen melalui Sekretaris Daerah pada hari senin, 20/07/2020 mengadakan rapat koordinasi dengan OPD, terkait penyampaian Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM dan dihadiri oleh Tim Pengawas Internal/ Inspektur Kepulauan Yapen, Alex J. Kiriwenno, Asisten III Setda Bidang Administrasi Umum, Erny Tania, Kepala BKPD Kepulauan Yapen, Clemens Mambrasar serta Pimpinan OPD. Pelaksanaan rapat ini berdasarkan surat BPK Perwakilan Papua, dengan perihal Penyampaian Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Permintaan Tanggapan serta Rencana Aksi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Inspektur Kepulauan Yapen, Alex J. Kiriwenno yang ditemui usai Rapat menjelaskan bahwa rapat membahas berbagai langkah menindaklanjuti surat BPK tersebut.

“Ini sifatnya adalah konsep temuan, yang disampaikan kepada kita, lalu kita menanggapi dan ini akan dikirim kembali ke BPK untuk dibahas, apakah temuan ini bisa dikeluarkan dari rekomendasi atau hasil pemeriksaan mereka, atau tetap ada sebagai temuan pemeriksa. Kalau sebagai temuan pemeriksa, maka OPD terkait harus melakukan penyetoran jika berkaitan dengan kepatuhan. ” ujarnya.

Inspektur menjelaskan bahwa terkait pemeriksaan BPK, biasanya berkaitan dengan Sistim Pengendalian Internal /SPI yang menyangkut administrasi, sementara itu tentang Kepatuhan biasanya karena melakukan pelanggaran dan ada indikasi kerugian negara maka harus melakukan penyetoran kembali. Selain itu Inspektur juga menyampaikan ada beberapa temuan yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Papua yang bersifat umum dan hampir ditemukan di semua OPD sehingga hal ini yang dibahas dalam rapat hari ini. Sehingga dirinya berharap melalui pertemuan hari ini dengan penyampaian tanggapan oleh pemda, bisa diterima oleh BPK karena menyangkut nilai temuan yang cukup besar yang harus disetor kembali, akan tetapi ia bersyukur karena tahun ini, temuan tidak terlalu banyak, ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM menambahkan bahwa tahun ini, pemeriksaan dilakukan secara online sehingga tim pemeriksa tidak datang ke kabupaten, tetapi diberikan kewenangan kepada inspektorat sebagai pengawas internal di kabupaten, sementara itu Sekda menjelaskan bahwa ada beberapa temuan yang harus ditindak lanjuti, antara lain yang pertama adalah dengan membuat surat tanggapan, baik secara teknis maupun non teknis terutama pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan dilapangan. Sekda juga optimis bahwa jika dilalui dengan baik, maka pemerintah daerah bisa tetap terus mempertahankan Opini WTP.

(Foto : Andrew Woria)