Rapat paripurna III rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2019, di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Jalan Irian, yang berlangsung selama 2 hari, pada 23 – 24 september 2019.
Rapat ini menjadi penting untuk melakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Kepulauan Yapen yang ditetapkan melalui peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Nomor 9 Tahun 2018, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2019, yang memuat kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2019, diantaranya perbedaan asumsi dengan kebijakan umum program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD tahun 2019 serta, capaian target kinerja program dan kegiatan yang berubah.
Dalam rapat kali ini juga Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos menjelaskan bahwa terjadi pengurangan dana alokasi khusus (DAK) dan dana otsus, selain itu terdapat tambahan dana biaya operasional sekolah, pendidikan sebesar Rp 10.546.920.000.
Bupati, Tonny juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri, Nomor 130 Tahun 2018, tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, maka pada APBD perubahan tahun 2019, pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1.920.000.000 kepada 5 Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk membiayai program kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat yang diperoleh dari rasionalisasi belanja pegawai pada komponen belanja tidak langsung.
Selain itu terkait dengan perubahan kebijakan belanja daerah pemerintah daerah juga telah melakukan pergeseran belanja daerah, baik dalam lingkup opd maupun antar opd dalam rangka mengoptimalkan ketersediaan dana yang ada untuk hal yang benar-benar diperlukan sesuai kebutuhan riil.
Terjadinya pergeseran belanja daerah tersebut disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, adanya perubahan lokasi pada program kegiatan yang telah ditetapkan, target atau sasaran program kegiatan yang telah ditetapkan dipandang tidak relevan, terjadinya pergeseran kode rekening pada opd yang tidak sesuai, adanya pergeseran baik antara objek belanja maupun pergeseran antara program kegiatan dalam OPD, serta adanya beberapa program kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD induk, akan dihapus untuk mengakomodir kegiatan lain yang sangat mendesak.
Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Melianus Wayangkau dalam sambutannya mengatakan sebelum dilaksanakan rapat paripurna ketiga ini telah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah dan juga bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen yang dimana telah menghasilkan kesepakatan bersama dengan ditandai penandatanganan KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Di hari ke dua pada kamis, 24 september, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA, membacakan tanggapan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap laporan pemandangan umum badan anggaran dan fraksi-fraksi DPRD atas rancangan APBD perubahan Kabupaten Kepulauan Yapen tahun anggaran 2019.
Ada sejumlah catatan khusus yang disampaikan oleh dewan kepada pemerintah, terkait permintaan agar realisasi PAD di APBD perubahan tahun 2019. Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen juga berkomitmen akan mengupayakan agar target pajak yang ditetapkan pada APBD perubahan 2019 dapat tercapai sehingga dapat mendukung belanja-belanja sebagaimana yang telah direncanakan.
Frans juga menjelaskan bahwa ada pengurangan dana otonomi khusus, kurang lebih sebanyak Rp 50.000.000.000 dan dana tersebut sangat berpengaruh pada seluruh belanja-belanja yang ada, terutama yang bersumber dari dana otsus sehingga mencari pembahasan pada DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dan telah ditutup dalam sidang perubahan APBD tahun 2019.
Sementara itu Melianus Wayangkau, ketua DPRD kepulauan Yapen kepada humas menjelaskan pada APBD perubahan 2019 ini ada beberapa kebijakan daerah yang diajukan lewat KUA,  PPAS yang telah diserahkan dan dibahas oleh badan anggaran dan telah mendapat persetujuan bersama yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga seluruh program kegiatan akan ditindaklanjuti oleh Bupati dan kepala-kepala opd.
Melianus wayangkau juga menjelaskan terkait dana otsus yang terjadi pengurangan, yang mempengaruhi struktur belanja lainnya namun dapat ditutupi dengan silpa tahun 2018.
Selesai mengikuti rapat paripurna III DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen selaku ketua DPRD, Melianus Wayangkau di hadapan anggota dewan serta pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, juga menyerahkan aspirasi DPRD atas dukungan terbentuknya DOB Provinsi Teluk Cendrawasih kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, yang diterima langsung oleh Wakil Bupati, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA
Tim liputan humas setda Kepulauan Yapen.

[su_custom_gallery source=”media: 6430,6431,6432″ limit=”15″ target=”blank” width=”250″ height=”170″ title=”never”]