INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

Pemprov Papua serahkan SK pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD Kepulauan Yapen

Jayapura – Penyerahan SK pemberhentian DPRD lama dan peresmian anggota DPRD baru, diserahkan oleh Plt. Subag Pengundangan dan Produk Hukum, Linda. L. Baransano kepada pemerintah Kepulauan Yapen melalui utusan Bupati Kepulauan Yapen Asisten III Setda, Erny R. Tania, S.IP. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Papua pada senin, 09/12/2019.

Ketika di konfirmasi terkait pelantikan anggota DPRD Kepulauan Yapen periode tahun 2019 – 2024 kepada humas, Bupati Tonny Tesar, S.Sos mengatakan bahwa sesuai dengan aturan UU No. 23 Tentang Susunan dan Kedudukan Anggota DPRD, dimana bahwa pelantikan anggota DPRD terpilih nanti dilaksanakan pada berakhirnya masa periode DPRD yang lama, sehingga pemerintah daerah berupaya melantik sebelum masa tugas dari DPRD 2014 – 2019 pada 29/12/2019 nanti. Bupati Tonny menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran hari-hari libur besar keagamaan oleh Gubernur Provinsi Papua, yang menyatakan hari libur terhitung dari tanggal 18/12/2019 hingga 06/01/2020, sehingga Bupati Kepulauan Yapen memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD Kepulauan Yapen, agar SK yang sudah diterima untuk memperhatikan tanggal libur sehingga DPRD Kepulauan Yapen dapat dilantik sebelum masa libur nanti ungkap Bupati.

“Saya berharap bahwa anggota DPRD yang lama dan juga pimpinan DPRD yang ada, untuk bisa mendukung kebijakan pelantikan ini, karena nanti tanggal 18 Desember 2019 semua sudah libur, kalau toh dilantik juga DPRD yang baru juga libur.” (Biak, senin, 09/12/2019)

Bupati ingin agar hal tersebut dapat dipahami dan tidak menjadi polemik, dirinya juga telah menyampaikan surat tertulis kepada pimpinan DPRD bahwa pelantikan anggota DPRD dijadwalkan tanggal 28 desember 2019 dimana, jadwal tersebut sehari lebih maju karena tanggal 29 desember 2019 jatuh pada hari minggu.

(Jur : Andrew Woria/ Foto : C.R.I)