INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

RAPAT PARIPURNA IV DPRD KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN TAHUN 2018

 

Serui 17-18/9 2018

Sesuai dengan agenda penjelasan bupati terhadap perubahan APBD Tahun 2018 dan RAPERDA Non APBD Kabupaten Kepulauan Yapen, dalam pidato Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tonny Tesar ,meyampaikan trimakasih kepada semua pihak, baik dari Tim angaran DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Serta Tim angaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan menjelaskan Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran angaran non OPD , Penghapusan Kegiatan, Penambahan Kegiatan ,Penambahan atau pengurangan target kinerja serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.

Didasari oleh amanat Permendagri tersebut APBD Kabupaten Kepulauan Yapen, tahun angaran 2018 sampai dengan bulan juni 2018, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APDB yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah no.11 tahun 2015 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun angaran 2018 yang memuat kebijakan umum perubahan APBD tahun angaran 2018 .

Perubahan kebijakan pendapatan daerah perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah yang secara ringkas di jelaskan Oleh Tonny Tesar S.sos Dalam Sambutannya. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah dijelaskan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang semula ditetapkan dalam APBD induk tahun angaran 2018 sebesar.

Rp.1.082.750.270.857

pada APBD perubahan menjadi

Rp.1.083.267.602.355

atau terjadi peningkatan Sebesar

Rp.517.331.498

pada beberapa komponen yaitu Pendapatan Asli Daerah  terdiri dari Pajak Daerah Sebelum APBD perubahan sebesar

Rp.11.624.813.538

Mengalami Penambahan sebesar

Rp.744.574.337

Sehingga pajak daerah setelah perubahan adalah sebesar

Rp.12.369.387.875

Hasil Retribusi daerah sebelum APBD Perubahan sebesar Rp.38.592.538.509 mengalami Pengurangan sebesar

Rp.269.089.369

Menjadi

Rp.38.323.449.140

Hasil pengelolah kekayaan daerah yang dipisahkan sebelum perubahan Sebesar

Rp.6.296.713.768

mengalami pengurangan sebesar

Rp.1.113.481.112

sehingga pada APBD perubahan menjadi

RpP.5.183.232.656

Lain lain pendapatan asli daerah yang sah sebelum perubahan

Rp.14.890.900.673

mengalami pengurangan

Rp.508.683.358

Sehingga setelah APBD perubahan

Rp.14.382.217.315

DANA PERIMBANGAN sebelum dan setelah APBD tahun angaran 2018 Berada pada besaran nilai yang sama yaitu

Rp.769.873.277.000

Lain lain Pendapatan Daerah yang sah sebelum perubahan sebesar

Rp.241.472.027.369

dan setelah Perubahan

Rp.243.136.038.369

mengalami kenaikan sebesar

Rp.1.664.011.000

yang meliputi pendapatan hibah , dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan daerah lainnya, dana penyesuaian dan Otonomi khusus serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya

Belanja daerah sebelum APBD perubahan tahun Anggaran 2018 sebesar

Rp.1.114.245.270.587

dan setelah perubahan

Rp.1.154.904.879.050

Terjadi kenaikan

Rp.40.659.608.193 meliputi belanja tidak langsung .

Sedangkan Untuk Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu di bayar kembali serta Pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun tahun angaran berikutnya. Penerimaan Pembiayaan daerah 2018 yang diperoleh dari perhitungan SILPA tahun 2017 sebelum perubahan sebesar

Rp.40.000.000.000

setelah perubahan

Rp.85.582.846.695

mengalami kenaikan sebesar

Rp.45.582.846.695

sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Kuangan RI. Pengurangan Pembiayaan pada APBD induk tahun 2018 sebelum perubahan sebesar

Rp.8.505.000.000

setelah perubahan

Rp.13.945.570.000

atau bertambah

Rp.5.440.570.000

yang diarahkan untuk investasi serta pembayaran hutang-hutang Pemerintah Daerah dengan demikian secara kesuluruhan struktur anggaran dalam APBD perubahan tahun anggaran 2018 total Pendapatan Daerah senilai

Rp.1.083.267.602.355

dikurangi Belanja Daerah dalam APBD perubahan Tahun Anggaran 2018

Rp.1.154.904.879.050

Maka terjadi surplus atau defisit anggaran

Rp.71.637.276.695

untuk menutup defisit anggaran tersebut digunakan pembiayaan Neto sebesar

Rp.71.637.276.695

sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2018 adalah nihil.

Selain perubahan APBD tahun 2018 Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tonny Tesar juga menyampaikan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Non APBD Diantaranya, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Retribusi Ijin gangguan, berikut Raperda tentang retribusi tempat khusus parkir dan Raperda Retribusi parkir di tepi jalan umum, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Kepulauan Yapen, Raperda tentang perubahan daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 01 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Bupati selanjutnya menyerahkan kepada sidang dewan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh alat-alat kelengkapan dewan guna menghasilkan produk APBD perubahan Dan Non APBD Kabupaten Kepulauan Yapen  yang objektif dan komprehensif.

Sidang rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen ini, berjalan baik dan agenda penjelasan Bupati Ditanggapi dengan pandangan umum fraksi-fraksi serta laporan Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.

Rapat paripura IV berlangsung selama dua hari yang dimulai dari tanggal 17-18 Sep 2018 .

Selanjutnya dalam Bupati Rapat paripurna ini juga, Tonny Tesar menyampaikan tanggapan terhadap laporan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Laporan Badan Anggaran dan laporan Badan Pembentukan Daerah DPRD yang mana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan trimakasih kepada fraksi Partai Golkar, fraksi Yapen Hebat, fraksi Gerindra, dan fraksi Demokrat, Yang mana dalam laporan, pandangan umumnya menerima dan menyetujui rancangan perubahan APBD dan RAPERDA non APBD Kabupaten Kepulauan Yapen, Tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Juga terkait program pelayanan Pemerintah  baik mengenai disiplin ASN, petugas para medis dan guru-guru. Sedangkan untuk hasil tes guru kontrak, akan dilakukan evaluasi dan megenai pembentukan satgas pemberantasan narkoba akan menjadi perhatian pemerintah daerah kedepan, serta untuk beberapa pemekaran kampung dan distrik ada 6 distrik yang telah dilengkapi persyaratan, antara lain Distrik Aruisai, Distrik Wadamomi, Distrik Indami, Distrik Pegunungan Muma, Distrik Wondei, dan DIstrik Nusawani, sedangkan untuk pemekaran kampung, sementara telah disiapkan dokumennya sebanyak 18 kampung. Sedangkan terkait laporan pandangan umum badan angaran DPRD yang menyoroti beberapa hal, Bupati menyampaikan tentang Pendapatan Asli Daerah tentang dana perimbangan, terkait dengan Lain lain pendapatan daerah sah, tentang belanja, tentang Pembiayaan. Semuanya ini akan diupayakan oleh Pemerintah Daerah untuk memacu organisasi perangkat daerah agar lebih meningkatkan kinerjanya, serta menyetujui saran dan masukan yang diberikan oleh dewan yang terhormat, untuk dijadikan evaluasi kedepan.

 Terkait pembiayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, menyampaikan peyertaan modal yang diberikan kepada PT.YAMASE, ditetapkan melalui peraturan daerah no.02 tanggal 7 Agustus 2014, dengan Jumlah penyertaan modal sebesar 50 Milyard Rupiah dan dibayarkan selama tiga tahun, anggaran tahun 2014-2015 sebesar 15 Milyard rupiah dan Tahun 2016 sebesar 20 Milyard Rupiah, tetapi pada tahun 2016 baru dibayarkan 15 Milyard rupiah, sehingga masih tersisa 5 Milyard rupiah.

Selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tonny Tesar menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah Menyetujui Raperda No. 1 tahun 2017 serta Raperda Tentang Pencabutan Perda no. 5 tahun 2013. Raperda Non APBD tersebut tentunya Di buat pemerintah daerah akan dibuat dan diusulkan untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah.

Diakhir tangapan Tonny Tessar menyadari sepenuhnya bahwa sebagai manusia biasa yang diliputi keterbatasan, kedua produk APBD yang disampaikan pada rapat Paripurna IV DPRD tahun 2018 belum mencapai kesempurnaan, oleh sebab itu dengan adanya berbagai saran dan rekomendasi dari alat-alat kelengkapan Dewan, Pemerintah Daerah mengapresiasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Peyelenggaraan Pembangunan dan Pelayanan bagi Masyarakat Di Kabupaten Kepulauan Yapen, Yang lebih baik ke depan.

Chika numberi (Photo & Video by Given)