Kepulauan Yapen, – Pasca di komplain oleh seorang Pasien dan diviralkan di media sosial terkait harga pelayanan, Kwitansi pembayaran di rumah sakit milik pemerintah Daerah kabupaten kepulauan Yapen, manajemen RSUD Serui langsung merespon dan menjelaskan terkait viral nya informasi tersebut, sebelumnya pada hari Sabtu, 18/05/2024, Seorang Pasien dan pemilik akun Facebook Adelia memposting di info kejadian kota Serui terkait Pelayanan Petugas administrasi hingga Kwitansi dari RSUD Serui.
Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Serui, dr Jhonny Abaa, M.Kes,. Di ruang kerjanya pada Selasa, 21/05/2024 menjelaskan bahwa Kwitansi rincian yang didapat pasien oleh staf IGD karena memang Kwitansi asli hanya pegang langsung oleh kepala ruangan dan dikeluarkan hanya pada hari kerja saja, karena harus menyetujui dan ditandatangani oleh Direktur RSUD. Selain itu juga bendahara penerima juga tidak bekerja di hari libur, Sementara pasien masuk IGD kemarin tanpa membawa Jaminan BPJS maka ditagihkan sebagai Pasien Swasta oleh Staf IGD sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, perda ini dipegang oleh kepala ruangan IGD, dan tarif yang diberlakukan didalam perda sesuai dengan tindakan medis yang diterima pasien dan pasti pasien akan membayar lebih jika tarif yang dipakai sesuai dengan Perda tersebut.
“Kenapa dokter suruh untuk hilangkan jasa dokter dan bayar tindakan saja, karena dokter kasihan dia, tapi kalau ikut perda, dokter tidak punya hak untuk kasih hilang ini. Karena setoran retribusi yang dibayarkan pasien ke rumah sakit, itu kita akan setor ke pendapatan daerah sebagai PAD” ujarnya
Dirinya menjelaskan bahwa setiap retribusi yang ditarif kan di RSUD Serui, adalah sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga uang retribusi ini tidak ada yang dikelola oleh rumah sakit, tegasnya. Lebih lanjut begitu di setor oleh pasien, semuaya akan disetor oleh bendahara penerima/retribusi dan semuanya disetor ke Kas Daerah.
Direktur RSUD pun menjelaskan bahwa apa yang ditagihkan oleh staf kepada pasien tersebut dari yang semula 500 ribu menjadi 250 ribu rupiah dikarenakan keluhan dari pasien, sehingga jasa medis dokter di kurangi dan rasa Kemanusiaan dari Dokter yang bertugas sehingga pasien tidak diberlakukan tarif sesuai Perda. Dirinya membantah dengan tegas bahwa tidak ada pungli di RSUD karena Tarif Layanan semuanya telah diatur dalam Peraturan Daerah no 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Editor: Andrew Woria