Prokopim Setda Yapen, Serui – pada Selasa (20/01/2024). Bertempta Ruang Rapat Bupati, Kementrian ESDM Melakukan Rapat Terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Soromasen dan yobi Distrik Yapen Utara dan juga di lakukan penyerahan perjanjian kerjasama dari pihak Kementrian ESDM kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen yang di terima Oleh Penjabat Bupati Welliam Manderi SIP, M.Si., didampingi Sekda Yapen Erny R Tania, S,IP., Turut hadir juga Kepala dinas PU dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam wawancaranya Welliam Manderi menjelaskan, pertemuan tersebut adalah perjanjian kerja sama berkaitan dengan sarana Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro yang menggunakan sumber air, ia juga mengatakan di hari ini perwakilan rekan-rekan dari Kementerian datang untuk menandatangani surat kerja sama, serta surat perjanjian ini menjadi dokumen untuk melengkapi persyaratan agar dana pembangunan tersebut dapat di ambil dan pembangunan tersebut akan di bangun selama 2 Tahun, yang di danai Pemerintah Pusat khususnya Kementerian ESDM sebesar 14,3 Miliar.
Selain itu ia berharap kepada masyarakat untuk menerima perhatian dari Pemerinta Pusat dalam hal ini Pembangkit Listrik untuk menerangi 2 kampung Yaitu Soromasen dan Yobi karena di Yapen Utara beberapa kampung belum mendapatkan penerangan oleh karena itu Masyarakat harus menyambut baik apa yang di lakukan Kementerian ESDM, dan juga ia akan menindak lanjuti dengan pihak-pihak terkait.
Lanjutnya perwakilan Kementerian ESDMĀ yang mewakili Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrakstruktur menjelaskan kedatangannya di sini untuk melakukan pembangunan PLTMH di Soromasen dan Yobi posisinya juga sangat bagus kerena aliran dan genangan air ini layak untuk dilakukan pembangunan, serta berkordonasi agar pembanguman PLTMH ini bisa dilaksanakan dengan pimpinan tertinggi di Daerah yaitu Pj Buoati tentang perisinan lahan yang memang lahan tersebut adalah hutan produksi terbatas, yang perlulu dilakukan persetujuan lahan tersebut dan ditindak lanjuti Pemerintah Daerah.
Ia juga mengatakan bahwa pemberkasan telah ditindak lanjuti dan disetujui maka akan dikerjakan tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025, hingga dapat bermanfaat bagi masyarakat di kampung soromasen dan Yobi, serta serat terimanya mereka akan serahkan ke Kabupaten Kepulauan Yapen.