Kepulauan Yapen, – Pemerintah Daerah Pada hari Senin, 27/11/2023 menggelar rapat bersama Badan anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, rapat ini membahas terkait dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2024. Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Banggar DPRD, Yohanes G Raubaba, S.Sos membenarkan hal ini.
Dalam keterangannya kepada kepyapenkab.go.id, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen ini mengatakan bahwa dalam kalender Tahunan paling terlambat 31 Desember 2023 harus sudah penetapan APBD 2024. Direncanakan penandatanganan Nota Kesepahaman KUA PPAS APBD 2028 akan dilakukan pada 28/11/2023, dan dengan materi Raperda APBD yang sudah ada akan dilaksanakan pembukaan sidang pada 30 November 2023.
Raubaba mengatakan bahwa dokumen dasar penyusunan KUA PPAS adalah RKPD, dan dasar dari penyusunan Perda APBD adalah KUA PPAS. Jadi sesungguhnya apa yang ada dalam KUA ppas adalah dilakukan perbaikan perbaikan sesuai dengan hasil pembahasan, dan harus segera menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD induk 2024. Banyak tugas-tugas yang harus dilakukan terutama dalam pengelolaan keuangan daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan di tahun 2024. Dan ada beberapa prioritas yaitu dana untuk penyelenggaraan pemilu, kemudian untuk belanja pegawai TPB menjadi prioritas yang saat ini dibahas, sehingga belajar dari pengalaman, agar jangan sampai tidak tepat waktu dan molor serta terlambat dari deadline yang telah ditentukan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu hingga kini menggunakan peraturan Kepala daerah ujarnya
“Sebagai ketua banggar ketua DPRD saya menyampaikan apresiasi kepada pejabat bupati, Kepada Ibu Sekda sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah, dan semua stakeholder yang ada di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen” ujarnya
Raubaba mengatakan bahwa suatu hal yang patut diberi apresiasi adalah semua pihak mau bersama-sama bekerja di Kabupaten Kepulauan untuk jauh lebih makmur lebih maju dan lebih sejahtera lagi masyarakat di kabupaten kepulauan Yapen.
Foto : Andrew Woria