Serui – Dalam kesempatan Dialog Suara OPD yang diselenggarakan oleh LPP RRI Serui pada Rabu, 12/07/2023 Lalu tentang kejelasan status pengangkatan honorer di kabupaten kepulauan Yapen. Kepala BKPSDM Kepulauan Yapen, Yusuf Wayangkau, SH menjelaskan bahwa dasar pengangkatan tenaga honorer ini diawali dengan Rapat Kordinasi Menteri PAN RB dengan Kepala BKN Pusat bersama Wakil Gubernur Papua, Ketua DPRP, Ketua MRP beserta Bupati dan Walikota SE Provinsi Papua pada 4 September 2020 lalu.
Dari Pertemuan itu, keluarlah surat edaran menteri PAN RB tentang pengadaan ASN tahun 2022, kemudian keluarlah surat Menteri PAN RB yang menetapkan Formasi Khusus Provinsi Papua sebanyak 20 Ribu Formasi untuk Tenaga Ex Kategori K2 yang tidak lulus tahun 2013, dan tenaga Kontrak kerja yang lebih dari 5 tahun dan diangkat sebelum tanggal 31 Agustus 2015. Dari surat ini ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua tentang pembagian kuota dan kriteria Verifikasi Tenaga Honorer.
Dimana dalam pembagian kuota tersebut, Kabupaten Kepulauan Yapen mendapatkan 600 Formasi. Dengan 600 Formasi ini maka pemerintah daerah segera melakukan sejumlah pertemuan dengan pimpinan OPD dan Turun ke lapangan guna mendata serta mengecek siapa siapa tenaga honorer yang melaksanakan tugas sehingga nanti pada proses pengangkatannya benar benar pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer yang benar benar aktif melaksanakan tugas ujarnya.
Dijelaskan Yusuf Wayangkau bahwa dari tahapan itu data yang sudah disiapkan disampaikan ke BKD Provinsi Papua pada 25 Oktober 2021 dan di Verval Oleh BKN Kantor Reg IX Jayapura, BPKP. Setelah dilakukan Verifikasi di BKN Kanreg IX, data ini disampaikan ke Menpan RB, dan proses ini dilaksanakan sesuai dengan Tahapan. Yusuf Wayangkau selaku Kepala BKPSDM Yapen bersama Wakil Bupati Frans Sanadi pada 21 Desember 2021 telah menyampaikan Data pertama Ke Kemenpan RB berjumlah 204 yang telah memenuhi syarat. Pada 16 November 2022 Kepala BKD bersama Sekda mengikuti Pertemuan di Menpan dan menyampaikan Data 582 Yang Memenuhi Syarat dari Kuota 600 Formasi. Selanjutnya pada 12 Mei 2023 masih menyampaikan data berjumlah 596.Tanggung Jawab pemerintah daerah telah dilaksanakan dan datanya telah disampaikan ke Kementerian PAN RB namun masih diverifikasi dan Falidasi Data dan terbukti di Maret 2023, Kemenpan RB menyampaikan masih ada kekurangan dari data yang disampaikan NIK nya tidak tercantum sehingga pihak nya telah melengkapi. Kemudian pada 16 Juni 2023, pihaknya masih mendapat info dari Kemenpan RB bahwa masih ada kekurangan data yang harus dilengkapi dan telah dilengkapi. Dan saat ini hanya bisa menunggu dari Menpan kapan bisa menetapkan Formasi dan disampaikan kembali kepada pemerintah daerah untuk diumumkan.
Ketika ditanyakan terkait Kepastiannya, Yusuf Wayangkau juga telah melakukan kordinasi lewat telepon untuk menanyakan kapan kepastian nya dan dijawab oleh Pihak Kemenpan bahwa kalau dari sisi data jika sudah fix maka dipastikan di Bulan Juli 2023 sudah ditetapkan dan akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk Proses Selanjutnya ujarnyaSelama proses Verifikasi dan Falidasi data ada yang tak memenuhi syarat dan dikeluarkan serta diganti dengan yang memenuhi syarat.
Ditambahkan Rommy Oropa Selaku Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kepulauan Yapen menjelaskan bahwa yang menjadi hambatan proses ini lambat salah satunya adalah perubahan nomenklatur jabatan dari dasar awal yang menggunakan permenpan no 41 tahun 2016 tentang nomenklatur jabatan pelaksana di ubah disesuaikan dengan permenpan 45 tahun 2022 per 12 Oktober 2022 yang berpengaruh kepada pengusulan formasi yang telah di usulkan. Dan penyesuaian nomenklatur jabatan ini adalah tugasnya Kemenpan untuk menyesuaikan jabatan yang sesuai.
Foto : Istimewah