Serui – Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen, Karolis Tanawani, M.Kes memerintahkan agar seluruh Puskesmas dan apotik di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menghindari pemberian Paracetamol sirup bagi anak anak, yang mengandung resiko cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) maupun obat sirup lainnya.

Penegasan itu disampaikan, menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif antipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.usia 1 bulan hingga 6 tahun diduga akibat cemaran EG dan DEG. Tak hanya dokter dilarang meresepkan obat paracetamol sirup, para apotek juga dilarang menjualnya.
“Saya berharap supaya instruksi yang diturunkan oleh Kementerian Kesehatan ini, wajib dilaksanakan oleh semua klinik swasta dan rumah sakit, termasuk di Kepulauan Yapen dalam rangka sama-sama menjaga dan mencegah kasus gagal ginjal pada anak usia 1 bulan hingga 6 tahun” ujarnya.
Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan bahwa penggunaan parasetamol sirup bukan berarti dilarang untuk digunakan selama-lamanya, tetapi sementara tak digunakan karena sedang dilakukan analisis tentang dampak gagal ginjal yang dialami oleh anak. Sehingga pemberian Paracetamol kepada anak-anak sementara ditiadakan dan diminta untuk menggunakan alternatif lain, yaitu diganti menggunakan Paracetamol jenis tablet. Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen juga telah menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan dan telah mengeluarkan surat bagi seluruh Puskesmas serta rumah sakit dan apotek di Kabupaten Kepulauan Yapen sementara waktu tidak memberikan sirup paracetamol bagi anak-anak hingga batas usia 6 tahun.
FOTO : Humas Yapen