Reporter : Robby Mesak
Bertempat di sebuah hotel di Entrop Jayapura, Rapat Evaluasi RAPBD TA 2022 Kabupaten Kepulauan Yapen dilaksanakan. (Jumat, 28 Januari 2022).
Kabid. Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota BPKAD Provinsi Papua, M.Rusdianto Abu, S.AP., M.Si. selaku ketua tim Evaluator mengatakan RAPERDA Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2022 sudah layak dan memenuhi syarat, namun dari aspek penganggaran dan belanja, perlu adanya koreksi namun hal tersebut dimaklumi olehnya sebab saat ini merupakan masa peralihan dan penyesuaian dari aplikasi SIMDA ke SIPD dan hal ini bukan hanya dialami oleh Kabupaten Kepulauan Yapen saja tetapi juga Kabupaten/Kota lainnya. Pihaknya berharap dengan adanya aplikasi yang baru ini akan lebih rinci menjelaskan tentang potret pembangunan selama setahun dari Kabupaten-kabupaten berada di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. Tidak hanya itu ia juga berpesan semoga ke depan Kabupaten Kepulauan Yapen dalam perubahan APBD TA 2022 dapat masuk dalam 5 besar.
Sementara itu Plt. Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen, Erny R. Tania mengatakan, dari hasil rapat evaluasi tersebut saran dan masukan yang diberikan menyangkut hal-hal teknis terkait aplikasi SIPD sebab untuk diketahui mulai tahun 2022 ini Kabupaten Kepulauan Yapen telah menggunakan aplikasi SIPD. Ia juga menyampaikan pihaknya dalam hal ini TAPD dan Tim BANGGAR DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen akan segera melakukan pembahasan terkait penyesuaian dari hasil evaluasi tersebut, mengingat sesuai dengan surat dari Kemendagri bahwa batas waktu memasukan RAPBD TA 2022 adalah pada tanggal 31 Januari 2022 dan jika terlambat maka akan dilakukan pemotongan Dana Anggaran Umum (DAU) terhadap Kabupaten.
Tidak lupa ia selaku TAPD Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan terimakasih kepada tim evaluator provinsi Papua atas saran dan masukannya.
(foto : Robby Mesak)