Reporter : C.R.I
Kepyapenkab.go.id, Serui – Setelah melalui sejumlah pembahasan, hari ini jumat (17/12/2021) Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD/ Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) TA 2022 ditanda tangani.
Penandatangan berlansung di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Yapen dan Ketua DPRD diikuti Wakil Ketua I serta Wakil Ketua II.
Dalam sambutanya Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos telah menyampaikan garis-garis besar tentang rancangan struktur APBD yang telah dituangkan dalam dokumen KUA PPAS TA 2022, dimana Pendapatan Daerah dalam APBD tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 1.191.731.178.455,00 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAS) sebesar Rp 71.228.083.616,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.120.503.094.839,00, sementara pada Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp 1.409.732.500.455,00 dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp 404.051.330.215,00; Belanja Modal Rp 491.958.177.804,00; Belanja Tidak Terduga Rp 2.500.000.000,00 serta Belanja Bantuan Keuangan Rp 183.250.873.900,00.
Selanjutnya dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terkait Pembiayaan Daerah yang dimana dalam Kebijakan Penerimaan Pembiayaan, diperoleh dari :
- Sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021, khususnya untuk program kegiatan dan sub kegiatan fisik yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2021 yang saat ini masih dalam proses perhitungan untuk dianggarkan kembali pada APBD TA 2022.
- Pinjaman Daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 243.106.322.000,00 dengan komponen pinjaman, antara lain : Reguler sebesar Rp 69.106.322.000,00 untuk membiayai pembangunan jalan Saubeba – Poom, dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 165.000.000.000,00 yang diarahkan untuk kegiatan : Peningkatan Jalan Dalam Kota Serui sepanjang 7,6 Km sebesar Rp 24.000.000.000,00; Peningkatan Jalan Dawai – Pasir Panjang – Woda sepanjang 8,2 Km sebesar Rp 16.000.000.000,00; Peningkatan Jalan Kamanap – Ansus sepangjang 29 Km sebesar Rp 88.000.000.000,00; Peningkatan Jalan Mananayang – Sumberbaba sepanjang 10 Km sebesar Rp 27.000.000.000,00; Pembangunan Talud Sungai Newi sepanjang 1800 m sebesar Rp 10.000.000.000,00.
Lanjutnya Bupati menyampaikan program kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah tersebut telah di alokasikan pada APBD TA 2021, namun belum bisa dilaksanakan sebab Surat dari direktorat jenderal Perimbangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor S-163/PK/PK.4/2021 tentang Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal Atas Permohonan Pinjaman PEN kepada direktur Utama PT. Saranan Multi Infrastruktur (Persero) di Jakarta, baru diterbitkan pada tanggal 09/09/2021, sehingga perlu dianggarkan kembali pada APBD TA 2022 ini.
Sementara itu tentang Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan, dalam sambutannya Bupati menyampaikan sebesar Rp 16.105.000.000,00 dengan rincian :
- Pembiayaan Cicilan Pokok Utang Pinjaman Daerah pada PT. SMI sebesar Rp 9.000.000.000,00
- Penyerahan Modal (Investasi) Pemda sebesar Rp 7.105.000.000,00 yang diarahkan untuk PT. Yapen Mandiri Sejahtera sebesar Rp 5.000.000.000,00; PDAM sebesar Rp 1.000.000.000,00; Penyertaan Modal pada Bank Papua sebesar Rp 1.105.000.000,00.
Namun berdasarkan potensi Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.191.731.178.455,00 dikurangi Belanja Daerah sebesar Rp 1.409.732.500.455,00 maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 218.001.322.000,00 sehingga untuk menutup deficit tersebut, digunakan Pembiayaan Netto Rp 218.001.322.000,00. Dengan demikian Struktur APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2022 adalah Nihil.
Selanjutnya sambung Bupati mengenai rencana pinjaman pada PT. Bank Papua sebesar Rp 70.000.000.000, guna menambah ketersediaan dana pada rekening Kas Umum Daerah (RKUD), saat ini masih dilakukan proses perhitungan kembali untuk memastikan bahwa program kegiatan fisik yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU), DBH serta DBH Kurang Bayar, PAD dan JKN yang realisasi penerimaannya tidak mencapai target dapat ditalangi dari pinjaman tersebut, sehingga nantinya akan disesuaikan kembali dalam Materi Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2022, baik dalam komponen belanja daerah maupun penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Sementara untuk mekanisme pencairan dana tersebut, dilakukan sesuai kebutuhan pekerjaan fisik yang telah mencapai 100% dan tentunya mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Terpantau turut hadir dalam penandatanganan ini TAPD Kabupaten Kepulauan Yapen dan Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
(foto : C.R.I)