INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

Ke Distrik Windesi dan Distrik Poom, Bupati dan Ketua DPRD Cek Sekolah yang dipalang.

  • Reporter : Andrew Woria

    Windesi – Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanes G Raubaba, S.Sos, dan Asisten 1 Pemerintah dan Kesra Sekda Erny Tania, S.IP pada hari Jumat, 29/10/2021 menyempatkan diri melakukan Kunjungan Kerja ke Distrik Windesi dan Distrik Poom usai menghadiri kegiatan Pemuda Saireri di Kabupaten Biak Numfor.

    Di Windesi, Bupati bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen meninjau secara langsung sejumlah Fasilitas, diantaranya Gedung Sekolah SMP Windesi, Asrama Siswa SMP, hingga Fasilitas Kesehatan / Puskesmas Windesi.  Momen  ini juga, di manfaatkan dewan guru untuk menyampaikan sejumlah kebutuhan serta kekurangan yang dihadapi. Sementara itu di Puskesmas Windesi, Bupati didampingi Ketua DPRD serta Kepala Puskesmas Windesi meninjau pembangunan fisik Puskesmas, Rumah Dokter, Kopel Perawat hingga Ipal Air yang telah dibangun. Dari Pertemuan ini juga, dirinya menerima  masukan dan aspirasi masyarakat.

    Sementara di Distrik Poom, Bupati bersama Ketua DPRD dan Asisten 1 Pemerintahan juga mendatangi Sekolah YPK Bethel Poom, dan SD Inpres Poom 1. Kepada kepyapenkab.go.id, Bupati Tonny Tesar, S.Sos menjelaskan tentang kehadiran nya di Windesi dan Poom bahwa dirinya menerima informasi terkait Pemalangan sekolah dasar di Poom dan Windesi akibat tidak diakomodir nya sejumlah tenaga guru honorer dalam pengangkatan CPNS sehingga pada kesempatan itu, ia ingin megecek secara langsung kebenaran informasi ini dengan mendatangi Distrik Windesi dan Poom dan bertemu langsung dengan kepala sekolah.

    Dari pertemuan ini secara langsung ditemukan ada miss komunikasi antara Pemda dan tenaga honorer, antara lain ditemukan ada tenaga Guru honorer SD Inpres yang lulus tahun 2019  sehingga tidak memenuhi syarat pengangkatan, selain itu ditemukan juga ada tenaga guru yang telah kerja selama 5 Tahun sejak 2015 dan tidak diakomodir dalam pengangkatan. hal ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah ujar Bupati.

    dijelaskan Bupati bahwa persyaratan pengusulan pengangkatan honorer cukup jelas yaitu usia dibawah 35 tahun per Agustus 2020 tahun dengan Melaksanakan tugas berdasarkan Surat Keputusan Bupati atau Kepala Dinas atau Kepala Sekolah dengan bukti pembayaran SP2D. Pemerintah Daearah sangat respon Apabila ada Guru yang belum terakomodir tetapi memenuhi syarat. dijelaskan Bupati bahwa saat ini, pemerintah daerah memprioritaskan  guru guru dalam memajukan pendidikan di daerah, sehingga melalu momen ini, Bupati Tonny Tesar, S.Sos berpesan kepada kepala kepala sekolah ataupun guru guru agar tidak mengorbankan masyarakat atau anak anak dalam memperoleh hak mendapatkan pendidikan.

    “Kalau ada masalah, komunikasi dengan pemerintah daerah, tetapi jangan stagnasi pendidikan, pemerintah akan merespon, jangan rugikan anak anak sekolah atau masyarakat” Tuturnya.

    (Foto : Andrew Woria)