Gelar Aksi Protes, Ratusan Tenaga Honorer datangi Kantor Bupati

Reporter : Andrew Woria

Serui – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen akhirnya menerima aspirasi tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Yapen. Ratusan tenaga  honorer ini melakukan aksi protes atas penetapan daftar nama-nama guru honorer K2 dan Kontrak yang diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS.

Pertemuan ini berlangsung di gedung Silas Papare Serui, yang diterima langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos, Wakil Bupati Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA, Sekretaris Daerah Ir.Alexander Nussy, MM., Ketua DPRD, Yohanes G. Raubaba, S.Sos, Asisten 1 Sekda,  Kadis Pendidikan dan Kebudayaan,  serta perwakilan BKPSDM Kabupaten Kepulauan Yapen. Pertemuan ini juga bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, serta keluhan para tenaga honorer.

Tenaga honorer yang terdaftar di kabupaten kepulauan Yapen adalah sebanyak 2452 orang tenaga honorer, dimana nama-nama Tenaga Honorer ini di data termasuk diantaranya adalah 131 orang yang tidak lulus tes CPNS Formasi 2013.

Dijelaskan Bupati Tonny Tesar, bahwa Pemerintah pusat memberikan alokasi kepada Pemprov Papua sebanyak 20 ribu Orang yang akan diangkat menjadi CPNS, sementara yang telah memasukan data hingga kini mencapai 16 ribuan Se-provinsi Papua. Dijelaskan Bupati bahwa dari 2452 Tenaga Honorer di Kabupaten Kepulauan Yapen yang terdata,  hanya diberi jatah 600 orang tenaga honorer, Selain itu ada 1852  yang tidak bisa dimasukan karena kuota yang terbatas bagi Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Sudah pasti bahwa kurang lebi 1852 Orang pasti kecewa, yang mengangkat pegawai itu adalah kewenangan pemerintah pusat itu yang pertama, bahwa ada kriteria yang ditetapkan. ” Tuturnya.

Untuk pendidikan, pengangkatan Honorer dan kontrak diutamakan kepada mereka yang berijazah sarjana. Sementara diketahui bersama bahwa seorang guru ini, walaupun ijazah SMA tetapi tetap mengajar dikampung kampung, sehingga tidak bisa dimasukkan dalan pengangkutan. Sementara itu ada kriteria lain yang harus diperjuangkan antara lain masa tugas minimal harus 5 tahun, dengan masa kerja sejak 2015 yang dibuktikan dengan SK pengangkatan, pembayaran SP2D dan tetap bertugas. Hal ini menjadi masalah yang dihadapi.

Jadi yang ada nama ini bukan jaminan mereka lulus, tetapi ini masih dibawah lagi ke provinsi. Sementara setiap dinas diharapkan bisa menerima pengaduan terkait kriteria. Sementara ada sejumlah aturan yang harus diterapkan.

Bupati Tonny Tesar juga memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer yang merasa tidak terakomodir untuk menyampaikan aspirasi mereka serta memberikan tanggapan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

(Foto : Andrew Woria)

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib diisi ditandai dengan *