Reporter : Robby Mesak
Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menggelar Sosialisasi Petunjuk TeknisĀ Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung Kepada Panitia Pelaksana Pemilihan di Tingkat Kampung.
Kamis, 01/06/2021. Bertempat di gedung Silas Papare, hadir Wakil bupati kabupaten kepulauan Yapen Frans Sanadi, S.Bc, S.Sos, MBA dan beberapa Pimpinan OPD.
Dalam sambutan Kepala Dinas DPMK Titing Pasodung mengatakan Dasar pelaksanaan Sosialisasi ini berpedoman pada,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa;
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dalam peraturan pemerintah nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala kampung sebagaimana yang telah direvisi dalam peraturan menteri nomor 72 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala kampung dimasa Pandemi Covid-19;
- Peraturan Bupati Kepulauan Yapen No. 11 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala kampung;
- Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dinas Pemberdayaan masyarakat kampung kabupaten kepulauan Yapen;
Titin mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini, untuk memberikan pemahamanĀ dan pengetahuan bagi setiap penyelenggaraan pemilihan kepala kampung agar dapat melaksanakan proses demokrasi dalam memilih kepala kampung yang bersifat langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Lanjutnya, terpilihnya kepala kampung secara demokratis aman dan berkualitas serta yang di dukung oleh sebagian besar masyarakat kampung, jelasnya.
Peserta sosialisasi terdiri dari 16 distrik dan 82 kampung pemilihan diantaranya 16 Kepala distrik, 82 Ketua bamuskam, 82 Ketua Panitia Pemilihan tingkat kampung dan 82 sekretaris Panitia Pemilihan tingkat Kampung jumlah 262 peserta dilaksanakan selama dua hari dibagi 2 gelombang mengingat masih dalam masa Pandemi Covid-19.
(Foto & Vidio : Vijay Polanunu)