Reporter : Andrew Woria
Biak – Pada akhir juni 2021, Forum Kepala Daerah Tabi Saireri melakukan pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 30/06/2021 di salah satu hotel di Kabupaten Biak Numfor. Pertemuan kali ini dihadiri langsung oleh Bupati Jayapura, selaku ketua forum Tabi Saireri, Bupati Biak, Bupati Kepulauan Yapen, Walikota Jayapura, Wabup Sarmi, Wabup Supiori, Waket 1 DPRD Kota Jayapura, Ketua DPRD Keerom, Waket DPRD Supiori, Ketua DPRD Yapen, Ketua DPRD Sarmi serta para asisten sekda.
Ketua Forum Kepala Daerah Tabi Saireri, Mathius Awoitauw menjelaskan bahwa pertemuan ini juga untuk mendengarkan sejumlah masukan dari para kepala daerah dalam mengawal revisi pasal 34 dan 76 Terkait Penambahan Dana 20 Tahun Otsus apakah itu berhenti atau dilanjutkan, tetapi karena sepakat dilanjutkan maka akan dilakukan revisi Pasal ujarnya.
Dirinya juga optimis berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh Presiden kepada DPR terkait dua pasal tersebut. 2 pasal tersebut tetap dikawal sehingga tak menyimpan dari aspirasi yang dikawal tuturnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar menambahkan bahwa poin dari pertemuan ini adalah mengawal revisi pasal 34 dan 76 dimana pemekaran DOB jangan hanya bergantung kepada jumlah Penduduk, atau daerah bawahannya sesuai dengan undang-undang otonomi daerah tetapi harus mempunyai spesifik khusus berdasarkan karakteristik, sosial budaya dan adat istiadat sendiri oleh karena itu di usulkan harus ada tambahan 1 pasal yang memuat tentang pemekaran tetapi keluar dari jumlah daerah bawahan atau jumlah penduduk tetapi berdasarkan adat istiadat atau sosial budaya, yang adat berdasarkan kondisi masyarakat yang ada.
Hal senada juga dijelaskan oleh asosiasi pimpinan DPRD Se Tabi dan Saireri. Kepada kepyapenkab.go.id, Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba menambahkan bahwa Secara Umum Asosiasi Pimpinan DPRD mendukung Percepatan Pembangunan Pemekaran DOB untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan kepada masyatakat.
(Foto & Video : Andrew Woria)