Reporter : Andrew Woria
Serui – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saskar Paiderouw dalam kesempatan Dialog interaktif bersama LPP RRI Serui pada hari Rabu, 10/02/2021 di ruang Kerjanya menjelaskan langsung terkait kebijakan daerah bagi proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di Kabupaten Kepulauan Yapen. Dimana berdasarkan hasil evaluasi di TK SD dan SMP, dinas memiliki sejumlah data yang bervariasi, dengan sejumlah kendala yang dialami. dimana kesulitan guru-guru untuk mengelolah pendidikan jarak jauh dan tidak banyak sekolah yang berhasil melakukan hal ini. Saskar mengatakan bahwa di Kepulauan Yapen Hanya ada 4 sekolah yang cukup aktif melaksanakan KBM dan sebagian besar di kota dan di kampung tidak melaksanakan Proses KBM.
“Perkembangan saat ini adalah guru kesulitan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, serta keterbatasan sekolah dalam menyediakan materi. Kesediaan orang tua dalam mendampingi anak-anak dalam belajar menjadi kendala lain bagi anak dalam melakukan pembelajaran.” Tuturnya
Ketika ditanya metode yang tepat yang bisa diterapkan oleh sekolah, dijelaskannya bahwa berdasarkan edaran 21, bahwa sekolah dibuka dan dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh dalam artian sekolah di zona kuning di kombinasikan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh serta sekolah diminta melakukan pemetaan dalam pembelajaran. Selain itu mereka yang bisa mempunyai fasilitas bisa melanjutkan belajar dari rumah dan sudah dilaksanakan efektif sejak 11 Januari.
Terkait orang tua yang melarang dan ragu, maka orang tua berhak tidak mengizinkan anaknya dan sekolah berkewajiban melakukan pembelajaran anak di rumah.
Saskar juga mengatakan bawah Untuk Kepulauan Yapen masih ada sekolah yang melakukan PJJ atau pembelajaran jarak jauh salah satunya adalah SMA Negeri 1. Tapi sebagian besar sekolah di yapen selatan melakukan tatap muka. Ketika ditanya soal Protokol Kesehatan, Dinas mencatat bahwa telah bersosialisasi kepada sekolah terkait Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan, namun belum semua sekolah menerapkan hal ini.
Saskar Paiderouw juga mengatakan bahwa kurikulum dimasa pandemi ini pun berubah berdasarkan keputusan pemerintah, dimana sekolah bisa menggunakan kurikulum darurat, atau sekolah bisa mendesain menyederhanakan kurikulum, serta sekolah bisa melaksanan Kurikulum KTSP. Terkait penerapan Protokol Kesehatan di Sekolah telah dilakukan pemantauan oleh Dinas terutama di dalam kota. Jika ada Sekolah yang tidak melakukan Protokol Kesehatan maka bisa dilaporkan ke Dinas atau langsung ke Satgas Covid-19 Kabupaten.
Hal lain pun ditambahkan oleh Kepala Bidang SMA, Saul Kansai terkait sejumlah sekolah di Kepulauan Yapen yang melakukan PJJ dan sebagian melakukan tatap muka. Diakuinya bahwa proses KMB diatur langsung oleh sekolah, diantaranya ada yang melakukan PJJ dan ada yang membagi shif. Ada sekolah yang mengalami kesulitan karena tidak semua sekolah bisa melakukan itu. Terkait belajar menggunakan jaringan , dijelaskan Kadis bahwa itu dikembalikan ke pihak sekolah.
“Untuk dana bos, alokasi dana bos dialokasikan untuk belanja covid termasuk pulsa data guru dan siswa, selain itu Dana bos juga terbatas berdasarkan jumlah murid ” ujarnya.
Selain itu Kabid. SMP, Semuel Numberi menambahkan bahwa khusus SMP di Kepulauan Yapen ada beberapa SMP yang melakukan tatap muka, seperti SMP Yapis, SMP Muhammadiyah, SMP Adven, dan SMP PGRI. SMP ini juga belajar per shif. SMP yang melaksanakan Dana Bos untuk pembelajaran Jarak Jauh adalah SMP Kasih Bangsa. Untuk jam belajar yang ditentukan, sebenarnya tidak maksimal berdasarkan kemampuan anak yang berbeda.
Dalam Dialog Kali ini Dihadiri Langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saskar Paiderouw, S.Pd, MA. Sekretaris Dinas,Yusuf I Moai, Kabid SMP, Samuek Numberi, Kabid Tugas Pembantu SMA, Saul Kansai, serta Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Pieter DeHaan serta Kasubag Dokumentasi Pimpinan Setda Nurlina Bahrun.
(Foto : Andrew Woria)