Reporter : Andrew Woria
Serui – Dprd kepulauan Yapen pada hari kamis, 22/10/2020 melaksanakan rapat paripurna 1 dengan topik pembahasan dan persetujuan raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Kepulauan Yapen tahun anggaran 2019. Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, Plh. Sekda Asisten III Administrasi Umum, Erny Tania, Forkompinda Kabupaten Kepulauan Yapen, serta pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Yapen. Dalam sambutan Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya memberikan Apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, yang secara berturut-turut mempertahankan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Papua.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah Kabupaten atas laporannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua tepat waktu dan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah atau pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2019 tersebut, berdasarkan penilaian pemeriksaan, maka Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua memberikan opini wajar tanpa pengecualian ” tuturnya.
Ketua DPRD Kepulauan Yapen yang ditemui pasca kegiatan ini menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan daerah oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Papua, serta di tindak lanjuti oleh DPRD Kepulauan Yapen dengan membentuk panitia kerja (panja DPRD) guna menindak lanjuti rekomendasi BPK. Sementara itu sidang di skors dan akan dilanjutkan pada pukul 20.00 Wit guna mendengar laporan dari Panja DPRD serta pemandangan Fraksi-Fraksi di DPRD. Semua Rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK RI perwakilan provinsi Papua ini yang akan menjadi kewenangan dari DPRD Kepulauan Yapen, untuk menindak lanjuti serta menyampaikan kepada Pemerintah daerah, guna memperbaiki kinerja dalam pengeloaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi BPK.
Sementara itu, dalam Pidato Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos menyampaikan LKPD yang disampaikan ini berbasis akrual yang telah di audit dan di muat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Papua. Didalamnya memuat tentang laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan perubahan ekuitas, Laporan perubahan sisa anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan tahun 2019.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan audit BPK terhadap LKPD tahun 2019, kita bersyukur bahwa kabupaten Kepulauan Yapen, bisa kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ke 5 kalinya berturut-turut “. Ujar Bupati.
Bupati Tonny Tesar menyampaikan terima kasih dan penghargaan nya kepada entitas pengelola keuangan daerah, baik di eksekutif maupun di legislatif, ia berpesan agar opini WTP ini jangan sampai membuat Pemerintah daerah lengah karena masih ada yang perlu untuk dibenahi sesuai dengan temuan dan rekomendasi dari BPK RI terhadap LKPD Kepulauan Yapen Tahun 2019. Jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya, untuk temuan dan rekomendasi BPK RI perwakilan Papua di tahun 2020 ini lebih sedikit, serta telah dibahas bersama dengan komisi 2 DPRD serta ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kepulauan Yapen. Bupati Tonny Tesar juga menyampaikan apresiasi nya kepada pimpinan dan anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, atas kepedulian terhadap hal ini. Temuan dan rekomendasi Ini diharapkan dapat memacu jajaran nya untuk tetap bekerja dengan baik dan teliti, transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah sehingga tidak mengurangi rasa optimis kedepannya bisa tetap memperoleh Opini WTP.
(Foto : Andrew Woria & VJ Polanunu)